KEBUMEN(kebumenekspres.com)- MRD (42) warga Desa Kupang, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang menjadi tersangka tindak pidana penipuan dengan korban warga Desa Candiwulan, Kecamatan Adimulyo, Kebumen. Kepada polisi, MRD mengaku uang hasil penipuan senilai ratusan juta itu telah habis di meja judi.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo, menyampaikan MRD kini telah ditahan. Modus tersangka, adalah jual beli mobil.
Kejahatan ini bermula pada 18 Agustus 2020 silam. Saat itu, tersangka menemui korban untuk menawarkan satu unit kendaraan mobil Honda BRV seharga Rp 150 juta. Agar korban terpikat, tersangka mengatakan mobil tersebut sudah ditawar Rp 160 juta oleh pembeli lain. Dengan kata lain, dari hasil membeli mobil tersangka, korban mendapatkan keuntungan Rp 10 juta
"Hal tersebut ternyata adalah serangkaian upaya tersangka untuk memuluskan aksinya mengelabui korban. Korban akhirnya terbujuk untuk membeli mobil karena akan mendapatkan keuntungan," jelas Kompol Edi Wibowo kemarin (16/12/2021).
Jelas, soal calon pembeli yang diceritakan oleh tersangka tidak pernah ada. Sudah begitu, tersangka belum menyerahkan mobilnya kepada korban meski sudah menerima pembayaran sesuai kesepakatan.
"Setelah dijual, dan tersangka telah menerima uang, mobil tetap dibawa tersangka untuk keperluan lain," imbuh Wakapolres.
Tak berhenti sampai disitu, di lain waktu, tersangka kembali menemui korban menawarkan tambak udang miliknya di daerah Pantai Jetis, Kabupaten Purworejo seharga RP 200 juta Dalam bujuk rayunya, tersangka mengatakan tambak bisa dibayar dengan mobil Honda BRV milik korban yang masih dikuasai oleh tersangka MRD.
Korban akhirnya tergiur karena mendapatkan keuntungan Rp 50 juta dari harga mobil yang semula ia beli Rp 150 juta.
Hingga kemudian, akal bulus tersangka terbongkar setelah korban mengetahui bahwa tambak yang dibelinya itu ternyata milik orang lain yang disewa oleh tersangka MRD. Mengetahui menjadi korban penipuan, akhirnya korban melaporkan ke Polres Kebumen.
Kepada polisi tersangka mengaku, uang Rp 150 juta yang diterima dari korban telah habis digunakan untuk berjudi dan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
Kepada warga di sekitar tambak udang di Pantai Jetis Purworejo, tersangka mengaku sebagai anggota Polri.
Hal ini dilakukan tersangka agar mendapatkan akses mudah menyewa banyak tambak udah di daerah tersebut. Kini tersangka dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUH Pidana tentang penipuan dan atau penggelapan. (win/cah)