KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Gara-gara handphone, ANY (34), warga Kecamatan Klirong, harus duduk sebagai pesakitan di meja hijau. Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai karyawan swasta itu terancam pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan.
Dia didakwa melanggar Pasal 51 ayat 2 jo pasal 36 jo pasal 30 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 tahun 2026 tengang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tengang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Perkara hukum yang dialami ANY ini tergolong unik. Semua berawal saat seseorang berinisial FWT, menemui ANY pada Juli 2011. Saat itu, FWT meminta tolong untuk "menyadap" percakapan di handphone milik sang anak.
Dalam rangka melaksanakan perintah, ANY meminjam handphone FWT. Lalu, ia mengkloning akun Whatsapp anak FWT kepada si orang tua. Ini dilaksanakan dengan cara mendowload alplikasi di App Store.
Namun, ANY sepertinya punya rencana tersendiri. Tak cukup hanya hp anak FWT, ANY juga mengkloning akun FWT untuk ia sendiri. Ini dilakukan ANY agar ia dapat mengetahui seluruh percakapan atau komunikasi di nomor whatsapp milik FWT.
Dari situ, ANY mengetahui jika FWT sering melakukan transaksi perbankan dengan bantuan karyawan Bank. Singkatnya, ANY kemudian menghubungi karyawan bank menggunakan akun whatsapp FWT dan meminta transfer sejumlah uang dari rekening FWT ke salah satu rekening.
Pertama, ANY meminta kepada petugas bank untuk mentransfer Rp 40 juta. Setelah mendapatkan WA dari akun FWT, petugas bank pun melakukan transfer. Sekedar informasi FWT sendiri merupakan salah satu nasabah prioritas di bank plat merah (pemerintah) ini. Sehingga diberi kemudahan. Salah satunya, untuk transfer sejumlah uang cukup melalui pesan WA.
Di lain waktu, ANY kembali menghubungi petugas bank. Kali ini, pihaknya minta transfer uang Rp 64 juta. Dengan berdalih FWT sedang tidak enak badan, petugas percaya dan menransfer sejumlah uang yang diminta si "FWT".
Namun, namanya saja tindak kejahatan. Serapi-rapinya disimpan, suatu saat akan ketahuan juga. Itu juga yang terjadi pada ANY.
Keesokan harinya, secara kebetulan, Petugas bank bertemu dengan FWT yang asli. Dalam kesempatan tersebut, petugas bank bertanya terkait kesehatannya. Namun FWT mengatakan tidak sakit sama sekali.
Petugas bank pun menyampaikan kepada FWT jika pihaknya baru saja meminta transfer. Tentu saja dijawab oleh FWT jika dirinya tidak meminta transfer. Saat itulah FWT baru mengetahui jika akun WA nya di akses orang tanpa seijinnya.
Perkara tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. Atas perbuatan itu terdakwa ANY dituntut tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan.