KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Konco Pejuang Demokrasi (KokoPede) dan Gerakan Bongkar Arogansi Kekuasaan (Gebrak) kembali mendatangi Gedung DPRD Kebumen, Kamis (6/1/2022). Seperti pada audiensi sebelumnya yakni Desember 2021 lalu, juga terdapat puluhan masa.
Audiensi yang sedianya diagendakan untuk menyampaikan jawaban atas pertanyaan KokoPede pada audiensi pertama ini yakni berkaitan dengan perubahan nama jalan, nama Kalibuntu menjadi Kaliratu dan pendopo itu, menemui jalan buntu (Deadlock).
Disatu sisi, Pimpinan DPRD menginginkan audiensi digelar secara terbatas antara Pimpinan DPRD, pimpinan Fraksi, dan Presidium KokoPede. Sementara disisi lainnya, presidium KokoPede menginginkan jawaban atas pertanyaan mereka diperdengarkan tidak hanya kepada presidium melainkan juga kepada seluruh yang hadir. Setelah melalui negosiasi berlapis antara pimpinan DPRD dengan presidium KokoPede, kedua belah pihak tetap saling mempertahankan konsep penerimaan masing-masing.
"Kami sudah merangkum dan mencatat aspirasi yang mereka sampaikan saat audiensi pertama. Hari ini akan kami sampaikan jawaban atas sejumlah pertanyaan itu kepada Presidiumnya, tetapi mereka menolak," terang Ketua DPRD Sarimun, didampingi para Wakil Ketua dan para Pimpinan Fraksi.
Sementara itu, Juru bicara Presidium KokoPede Sujud Sugiarto beralasan, dalam struktur KokoPede tidak ada sistem perwakilan. Pihaknya juga mengaku telah menyeleksi peserta audiensi. Sehingga jika seluruh peserta masuk ke gedung DPRD pihaknya berani menjamin tidak ada gangguan kondusifitas. Selain itu, ia menilai DPRD yang memposisikan sebagai juru bicara eksekutif adalah tidak tepat.
“Surat kami, permintaannya adalah audiensi dengan jumlah peserta antara 50-100 orang. Jawaban yang kami terima pun tidak menyebutkan pembatasan bahwa audiensinya hanya 8 orang. Tidak ada,” kata Sujud.
Meski menemui deadlock, Sujud menyatakan belum ada rencana aksi lanjutan dengan DPRD maupun Bupati beserta jajarannya (eksekutif). Dikatakannya, Presidium KokoPede kini tengah menyiapkan gugatan ke Pengadilan Negeri Kebumen atas dugaan tindakan melanggar hukum berupa penggantian nama jalan dan rupa bumi.
“Selambat-lambatnya tanggal 22 Januari 2022, akan kami daftarkan dengan tergugat 1 Bupati Kebumen, tergugat 2 Gubernur Jawa Tengah dan tergugat 3 Presiden. Materinya sudah jadi tinggal pematangan, penajaman, dan revisi sedikit-sedikit,” ucap Sujud. (mam)