KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Hasil Putusan Banding dari perkara Azam Fatoni lebih tinggi dari vonis sebelumnya. Dalam hal ini Mahkamah Agung RI memutuskan menjadi 8 tahun 6 bulan. Padahal pada vonis sebelumnya di Pengadilan Tipikor pada Pegadilan Negeri Semarang putusannya yakni 7 tahun 6 bulan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Kebumen Drs Fajar Sukristyawan SH MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Budi Setyawan SH MH, Selasa (11/1/2022). Di sela-sela pelantikan Wakil Jaksa Agung RI, JAMPIDSUS, JAMINTEL dan JAMWAS pada Kejaksaan Agung RI.
Budi menyampaikan berdasarkan pantauannya pada Website Mahkamah Agung RI menyatakan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah atau Pengadilan Tingkat Banding menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang. Ini terkait permohonan banding yang diajukan oleh Azam Fatoni SH MSi dan Giyatmo SKep Ners.
Dijelaskannya, Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2021/PT SMG. Tanggal 30 Desember 2021- Pembanding/Terbanding/Terdakwa Azam Fatoni SH MSi. Ini dengan dengan Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum Budi Setyawan SH MH.
Dalam hal ini menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa. Selain itu menguatkan putusan PN Tipikor Semarang dengan sekedar mengubah lamanya pemidanaan menjadi 8 tahun dan 6 bulan dan denda Rp. 300.000.000 subsidiair 3 bulan penjara.
“Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum masih menyatakan pikir-pikir dan akan meminta petunjuk pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah,” tutur Budi.
Disampaiannya, dalam perkara itu, Jaksa pada Kejari Kebumen menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun. Kemudian diputus oleh Majelis Hakim pada tingkat pertama selama 7 tahun dan 6 bulan. Dalam hal ini baik Penuntut Umum dan Terdakwa sama-sama mengajukan banding. “Hingga kemudian dalam putusan banding menjadi 8 tahun dan 6 bulan,” katannya.
Adanya putusan tersebut, Kejaksaan Negeri Kebumen menyambut baik dan memberikan apresiasi positif kepada Majelis Hakim pada tingkat banding. Karena telah berpikir secara progresif.
Budi yang juga Presiden BEM Undip Semarang 2007 tersebut menjelaskan akan terus mengawal proses penegakan hukum khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi di Kabupaten Kebumen. (mam)