KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Awal tahun 2021 ini, tepatnya Senin (3/1/2022) Berkas Perkara Kepala Desa Sitiadi Puring Paryudi dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang. Penyerahan berkas dilaksanakan tepat di hari pertama masuk kerja tahun 2022 ini.
Perkara tersebut yakni dugaan tindak pidana korupsi. Yakni pada pungutan Pologoro tahun 2019 sampai dengan tahun 2021. Ini terjadi di Desa Sitiadi Kecamatan Puring Kabupaten Kebumen.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kebumen Drs Fajar Sukristyawan SH MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidus) Budi Setyawan SH MH menyampaikan pelimpahan berkas perkara lengkap dengan barang bukti.
“Kami melimpahkannya kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang. Ini dalam perkara tindak pidana korupsi yakni pungutan Pologoro tahun 2019 sampai dengan tahun 2021 di Desa Sitiadi Kecamatan Puring,” tuturnya, baru-baru ini.
Disampaikannya, Terdakwa Paryudi didakwa melanggar Pasal 12 e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Terdakwa Paryudi saat ini masih ditahan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kebumen di Rutan Kebumen,” katanya.
Setelah dilimpahkan, maka untuk penahanan selanjutnya akan menunggu penetapan Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang. Biasanya guna memudahkan proses koordinasi dan persidangan maka penahanan terhadap terdakwa Tipikor dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Semarang di Kedungpane. “ Namun demikian untuk kepastian tempat penahanan tersebut akan diinformasikan setelah terbit penetapan Hakim,” paparnya.
Disampaikan juga kini, kondisi kesehatan terdakwa pada saat dilakukan pelimpahan tahap dua dari Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum dalam keadaan sehat atau baik. Selain itu terdakwa juga telah menjalani Rapid Tes Antigen dengan hasil Non Reaktif. “Kini audara Paryudi masih ditahan di Rutan Kebumen sampai dengan 13 Januari 2022 mendatang,” ucapnnya. (mam)