KEBUMEN(kebumenekspres.com) -Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (DPC PPP) Kebumen, melakukan silaturahmi dan audiensi dengan Kejaksaan Negeri Kebumen. Ini terkait dengan rencana pembentukan Lembaga Advokasi Bantuan Hukum (LABH), Rabu (19/1/2022).
Dimana dengan adanya LABH tersebut, untuk memberikan pendidikan politik tentang hukum positif kepada kader dan masyarakat. Audiensi sendiri diterima secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen Drs Fajar Sukristyawan SH MH. Audiensi juga disambut sangat baik oleh Kajari Kebumen.
Ketua DPC PPP Kebumen Wahid Mulyadi usai audiensi menyampaikan salah satu program dari Dewan Pimpinan Pusat PPP adalah pembentukan Lembaga Advokasi Bantuan Hukum. Sehingga, DPC PPP Kebumen kini berkonsultasi terlebih dahulu dengan Kejari Kebumen. Ini terkait dengan pembentukan LABH DPC PPP Kebumen. “Salah satunya Program PPP Kedepan pembentukan LABH. Rencana kita akan menginduk dengan LABH pusat atau jika lebih baik akan membuat sendiri,” tuturnya.
Dikatakan LABH ini nantinya akan menjadi wadah bagi para kader DPC PPP Kebumen yang membidangi di bidang Hukum. Dan juga memberikan pendidikan Hukum kepada kader dan juga masyarakat.
Hal ini tentunya sangat penting, sehingga para kader dan masyarakat dapat memproteksi diri dan menghindari perilaku hidup yang melanggar norma atau kaidah Hukum yang berlaku. Dan mengetahui peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. “Pendidikan hukum ini sangat penting bagi para kader DPC PPP dengan adanya LABH ini bisa menjadi wadah bagi para kader dan masyarakat,” paparnya.
Selain itu, dengan adanya LABH ini dapat memberikan advokasi bagi masyarakat umum yang berurusan dengan hukum. Sehingga masyarakat yang sedang berurusan dengan hukum, bisa mendapatkan keadilan. “Memberikan advokasi dan pendampingan bagi Kader PPP dan masyarakat umum yang berurusan dengan hukum,” ucapnya. (mam)