KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Juru Sita dan Panitera Pengadilan Negeri Kebumen "mengeksekusi" sebuah rumah di Jalan Daendels, persisnya di Desa Setrojenar Kecamatan Buluspesantren, Selasa kemarin (25/1/2022). Penyitaan dilaksanakan dengan pengawalan ketat personel Polres dan Kodim 0709 Kebumen.
Proses eksekusi ini berjalan cukup alot, lantaran penghuni rumah, Pudji Raharjo sempat menolak angkat kaki dari rumah tersebut. Puji meminta tenggang waktu untuk mengeluarkan barang dari rumahnya sendiri. Akhirnya, Pudji mengalah dan eksekusi berhasil dilakukan meski harus memakan waktu hingga 2 jam.
Dari informasi yang dihimpun rumah seluas 285 M2 disita karena telah diajukan sebagai agunan pinjaman sejak 2014 hingga 2020. Sertifikat rumah yang diajukan ke bank, diketahui atas nama Ari Pratiwi. Namun dalam perjalanannya, pinjaman tersebut tak diangsur.
Hingga kemudian, rumah itu dilelang. Dalam proses lelang ini, Sri Hartini yang juga warga Desa Setrojenar mengajukan penawaran Rp 182 juta dan dinyatakan sebagai pemenang sehingga berhak memiliki rumah tersebut.
Meski dinyatakan sebagai pemenang lelang dan memilik hak atas rumah tersebut, Sri Hartini kesulitan mengakses rumah itu lantaran masih ditinggali Pudji Raharjo. Sri Hartini pun mengambil langkah hukum dengan didampingi Advokat Moh Fandi Yusuf, Nur Rahmat (Omat) dan Abdul Wahid.
"Meski sudah lelang sudah setahun yang lalu, saya belum juga bisa menempati rumah ini. Saya terpaksa menjual tempat tinggal yang berada di Kabupaten Cilacap untuk tinggal di Kebumen. Saya tinggal di Setrojenar numpang kakak ipar. Akhirnya saya melalui jalur Pengadilan Negeri Kebumen untuk melakukan pengosongan," katanya didampingi kuasa hukumnya Nur Rohmat yang biasa disapa Bang Omat.
Di tempat yang sama, Panitera Pengadilan Negeri Kebumen, Aryudiawan SH MH mengatakan langkah kemarin ditempuh menindaklanjuti penetapan sidang oleh jaksa pada tanggal 5 Januari 2022 untuk mengosongkan obyek berupa bangunan berikut segala sesuatu sesuatu yang berada serta tertanam diatas tanah hak tersebut dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 00129 luas 285 M2 kepada Pemohon Eksekusi Sri Hartini.
Langkah eksekusi dilakukan, mengingat hingga waktu yang ditentukan, para termohon eksekusi belum juga memenuhi kewajibannya kepada pemohon eksekusi.
"Ini hasil lelang sudah setahun lebih berjalan, sudah mengajukan bantahan ditolak sudah banding lagi, dan tidak menggunakan upaya bandingnya. Juga sudah ada teguran selama 6 kali.
"Seharusnya satu kali saja sudah cukup. Kemarin penghuni mengajukan surat. Sudah kita sampaikan ke pemohon namun pemohon menolak akhirnya kita laksanakan hari ini juga," kata Panitera asal Palembang yang baru bertugas di Pengadilan Negeri Kebumen itu.
.
Kepada awak media, Pudji Raharjo bersikeras lantaran tak merasa menjual rumahnya. Ia lantas menuturkan kronologi perkara tersebut. Kejadian ini berawal saat sertifikat rumahnya dipinjam seseorang bernama Ari Pratiwi. Belakangan baru ia mengetahui sertifikat tersebut digunakan untuk jaminan pinjaman ke salah satu bank.
"Awalnya sertifikat saya dipinjam untuk jaminan pinjaman bank, namun tidak diangsur akhirnya dilelang. Yang pinjam tidak tanggung jawab. Sempat ada jual beli itu hanya rekayasa saya dan Ari Pratiwi janjinya cuma mempercepat pencairan di bank saja bukan jual beli tanah dan bangunan ini," katanya sembari menyaksikan perabotan miliknya diangkut dengan truk.
Pudji mengatakan Ari Pratiwi sempat memindahkan pinjaman dari bank satu ke bank lain. Sejak itulah pinjaman tidak diangsur hingga rumahnya dilelang. Kini Pudji bertekad akan mencari Ari Pratiwi yang sepengetahuannya tinggal di Solo Jawa Tengah untuk meminta pertanggung jawaban.
"Sempat di take over bank lain dan itu tidak diangsur. Cuma pinjam kok bisa sampai balik nama dan jadi begini. Orangnya katanya sekarang di Solo. Saya tahu alamatnya. Saya akan kesana Ari Pratiwi harus tanggung jawab, akan saya bawa ke proses hukum," katanya. (fur)