KEBUMEN(kebumenekspres.com)-DPC Partai Gerindra Kebumen melaporkan Akun Yotube Edy Mulyadi kepada Polres Kebumen. Pasalnya akun tersebut dinilai dan diduga telah merugikan dan juga melakukan ujaran kebencian.
Laporan disampaikan oleh Ketua Umum DPC Partai Gerindra yang sekaligus Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kebumen H Agung Prabowo SH kepada Polres Kebumen. Dalam hal ini Agung Prabowo didampingi oleh Kuasa Hukum dari LKBH Garuda Yaksa Kebumen, Rabu (26/1/2022) sore.
Ketua LKBH Garuda Yaksa Kebumen Aksin menegaskan pihaknya melakukan pendampingan hukum berdasar pada Surat Kuasa yang telah disampaikan oleh DPC Partai Gerindra Kebumen. Dalam hal ini terkait untuk melaporkan akun Youtube Edy Mulyadi. “Kami melaporkan akun secara lugas dan tegas,” tuturnya.
Dikatakannya apa yang disampaikan melalui Akun Youtube tersebut sangat merugikan Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto yang juga merupakan Ketua Umum DPP Partai Gerindra Kebumen.
Selain itu, lanjut Aksin, adanya ujaran kebecian juga sangat merugikan dan meresahkan masyarakat. Karena NKRI harga mati. NKRI tidak boleh dirusak oleh oknum-oknum dan tindakan-tindakan dugaan pidana yang akan memecah belah masyarat. “Tindakan ini telah menimbulkan rasa rasa tidak nyaman dan keonaran serta tidak kondusif di masyarakat,” tegasnya.
Untuk itu, lanjut Aksin, Agung Prabowo selaku Ketua Umum DPC Partai Gerindra Kebumen dengan didampingi oleh LKBH Garuda Yaksa melaporkan akun tersebut. Sehingga dapat ditindak secara hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kami percaya Polri sebagai penegak hukum akan bekerja secara profesional dan serius untuk menindak laporan yang kami sampaikan,” paparnya.
Aksin menambahkan laporan serupa juga dilakukan di masing-masing daerah oleh DPC Partai Gerindra. Laporan disampaikan kepada Polres di masing-masing daerah. Selain itu DPP Partai Gerindra juga telah melaporkan dugaan tersebut kepada Mabes Polri dalam hal ini Bareskrim Polri. “Tujuan utama yakni bagaimana pelaku tindak pidana ujaran kebencian dapat ditindak tegas. Sehingga keutuhan dan kesatuan NKRI dapat terjaga untuk Bangsa Indonesia,” ucapnya.
Dari beberapa penelusuran informasi, Edy Mulyadi memang teriformasi telah dilaporkan ke Mabes Polri. Ini pada tanggal 24 Januari 2022. Ini berkaitan dengan unggahanya yang menyinggung Kalimantan Timur. Selain itu pihaknya juga dilaporkan karena menyebut Prabowo Macan Mengeong. (mam)