KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Seiring makin dekatnya waktu persidangan, Kades Sitiadi, Paryudi, bakal menghuni Lapas Kedungpane Semarang. Paryudi bakal dipindahkan dari Rutan Kebumen ke Lapas Kedungpane, Kamis (5/1/2022).
Kepala Kejaksaa Negeri Kebumen Drs Fajar Sukristyawan SH MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidus) Budi Setyawan SH MH menyampaikan, pemindahan dijadwalkan pada pukul 4.30 WIB.
"Bahwa pada hari ini terdakwa Paryudi selaku Kades Setiadi Kecamatan Puring telah dilakukan pengecekan kesehatan dan pengecekan Covid-19. Adapun hasil dari pengecekan kesehatan terdakwa dinyatakan dalam keadaan baik atau sehat dan keadaan non reaktif Covid-19, " ujar Jaksa Budi, kemarin (5/1).
Dalam perkara ini terdakwa didakwa oleh Jaksa dengan Dakwaan Pasal 12 b atau Pasal 12 Undang-undang tindak pidana korupsi. Paryudi terduga pelaku pungutan Pologoro di Desa Sitiadi Kecamatan Puring tahun 2019 sampai dengan 2021.
“Adapun pelaksanaan persidangan akan pada Selasa tanggal 11 Januari 2021 mendatang. Ini dengan agenda pertama yaitu Pembacaan Surat Dakwaan,” ujar Jaksa Budi. (mam)