KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Sebanyak 3.381 perkara perceraian ditangani Pengadilan Agama Kabupaten Kebumen selama tahun 2021. Khusus perkara perceraian sebanyak 2.729 perkara yang terdiri dari 632 perkara cerai talak. Dengan data itu, Kebumen menduduki peringkat tertinggi di Jawa Tengah.
Hal itu disampaikan Pengadilan Agama Kela 1 A Kebumen, Dr Drs H Suryadi HS SH MH di sela kegiatan Penandatanganan Nota Kesepakatan dan Pembangunan Zona Integritas Pengadilan Agama Kebumen Menuju Wilayah Bersih Melayani (WBBM), bersama Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Selasa (11/1/2022).
Dr Drs H Suryadi menyampaikan khusus perkara perceraian sebanyak 2.729 perkara yang terdiri dari 632 perkara cerai talak. Dimana, suami sebagai pihak yang mengajukan cerai atas istrinya, dan sebanyak 2.097 perkara cerai gugat, atau sebanyak 76,84% pekara cerai, dan istri sebagai pihak yang menggugat suaminya.
"Dari keseluruhan rata rata faktor penyebabnya adalah Ekonomi, Apalagi kemarin masa pandemi, atau jaman sulit. Dan untuk usianya rata rata masih muda, " ujarnya.
Adapun sejumlah perkara yang membuat prihatin adalah perkara permohonan Dispensasi Kawin/Nikah.Yaitu, perkara bagi calon pengantin baik laki-laki dan atau perempuan belum berumur 19 tahun." Dalam kasus ini selama tahun 2021, setidaknya ada sekitar 280 perkara. Namun, angka ini tergolong turun jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yakni mencapai 304 perkara," ujarnya seraya mengatakan dengan data itu Kebumen menduduki jumlah kasus perceraian tertinggi di Jawa Tengah.
Sementara itu, PA Kabupaten Kebumen meluncurkan sebuah inovasi baru, yaitu bernama "Pakades" atau Pelayanan Khusus Adminstrasi Pengadilan Agama di Tingkat Desa. Kegiatan juga sekaligus Penandatanganan Pembangunan Zona Integritas Pengadilan Agama Kebumen Menuju Wilayah Bersih Melayani (WBBM) bersama Jajaran Forkopimda. Acara berlangsung penuh khidmat, Selasa, 11 Januari 2022 di Kantor Pengadilan Agama Kebumen, Jl.Indrakila No.42 Kebumen.
Dalam kesempatan tersebut, Suryadi menjelaskan, Pakades memberikan Pelayanan Pendaftaran perkara, mulai dari Pelayanan Pos Bakum, Perkara Prodeo Bagi Masyarakat Tidak Mampu, Pelayanan Sidang di Luar Gedung Pengadilan, Pelayanan Informasi dan Pengaduan dan Pelayanan Penyerahan Produk Pengadilan.
Ini dimaksud untuk memberikan kemudahan layanan bagi masyarakat, khususnya yang kesulitan mendapatkan akses ke Kantor Pangadilan Agama Kebumen. Baik karena jauhnya tempat tinggal, maupun kesulitan transportasi.
"Kemudahan layanan yang kami maksud tentu bukan memberikan kemudahan untuk bercerai, tetapi kemudahan yang kami tawarkan adalah kemudahan layanan proses pendaftarannya, juga kemudahan layanan bantuan hukum karena ada pos bantuan hukum (Pos Bakum), kemudahan pelayanan untuk masyarakat yang kurang mampu, yaitu dalam perkara prodeo," jelasnya.
Sementara itu, Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto menyambut baik dan apresiasi atas inovasi yang dilakukan Pengadilan Agama Kebumen. Ia berharap dengan inovasi ini, layanan kepada masyarakat semakin baik dan memuaskan. "Atas nama pemerintah Kabupaten Kebumen kami mengucapkan selamat dan semoga dengan inovasi ini bisa meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat. Namun satu hal harapan yang penting, semoga kasus perceraain bisa semakin sedikit," ujar Bupati Arif. (fur)