• Berita Terkini

    Minggu, 30 Januari 2022

    Kejari Kebumen Ajukan Kasasi Putusan Giyatmo


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kebumen mengajukan kasasi atas Putusan Giyatmo. Dimana JPU menilai Putusan Majelis Hakim pada tingkat banding belum tepat, khususnya terkait durasi pemidanaan pada pidana pokok.


    Ini setelah hukuman pidana yang dijatuhkan pada terdakwa Gyatmo pada tingkat banding menjadi lima tahun dari keputusan sebelumnya yang 8 tahun.


    Hal tersebut disampaikan Kajari Kebumen Drs Fajar Sukristyawan SH MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Budi Setyawan SH MH, di sela-sela sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi pada kasus dugaan Bantuan RTLH Fiktif Desa Bagung Kecamatan Prembun dengan terdakwa Agung Prabowo dkk, baru-baru ini. 


    Budi menjelaskan Putusan Majelis Hakim pada tingkat banding dinilai belum tepat oleh Jaksa Penuntut Umum. Ini dalam hal penjatuhan lamanya pemidanaan pada pidana pokok.  Adapun dalam tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya Giyatmo dituntut dengan pidana penjara 9 tahun, denda Rp 500 juta subsidiair 6 Bulan  kurungan. Selain itu juga membayar uang pengganti Rp 8,7 Milyar Subsidiair 1 (satu) tahun. 


    “Putusan Majelis Hakim pada tingkat pertama menjatuhkan pidana kepada Giyatmo dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 300 juta subsidiair 3 bulan kurungan. Selain itu membayar uang pengganti Rp 8,7 Milyar Subsidiair 6 bulan,” jelas Budi. 


    Sedangkan putusan pada tingkat banding,  menjadi pidana penjara 5 tahun, denda Rp 400juta subsidair 3 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 8,7 subsidiair 5 tahun. Memang benar apabila dikomulatifkan pidana penjara yang dijatuhkan kepada Giyatmo naik. Akan tetapi dalam konteks pidana pokoknya turun. “Oleh karena itu Jaksa mengajukan kasasi. Hal senada juga dilakukan Giyatmo. Ini dalam hal mengajukan kasasi,” jelasnya. 


    Dijelaskanya, pada pokoknya dalam memori kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum meminta putusan pidana pokok sesuai dengan tuntutan. Ini agar tidak menimbulkan disparitas dengan terdakwa atau terpidana lainnya. Terkait dengan putusan uang pengganti pada prinsipnya Jaksa Penuntut Umum tidak keberatan. “Oleh karena itu Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi,” ungkapnya. 


    Budi membenarkan alasan kasasi itu limitatif sesuai dengan KUHAP. Yaitu tiga alasan untuk melakukan kasasi meliputi peratama apabila terdapat kelalaian dalam acara (vormverzuim). Kedua peraturan hukum tidak dilaksanakan atau ada kesalahan pada pelaksanaannya. Adapun yang ke tiga. apabila tidak dilaksanakan cara melakukan peradilan menurut cara yang ditentukan undang-undang. “Akan tetapi JPU beranggapan bahwa pokoknya adalah adanya disparitas dalam penjatuhan pidana pokok,” paparnya.

    Untuk perkara atas nama Azam Fatoni, JPU masih menunggu sikap terdakwa atas putusan tersebut. Tentunya JPU akan mengajukan banding apabila terdakwa juga banding. Sedangkan apabila terdakwa menerima maka JPU pun akan menerima. “Karena memang penjatuhan pidananya hampir sama atau mendekati dengan surat tuntutan JPU,” ucapnya. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top