KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Polres Kebumen mengajak warga menyatakan "perang" terhadap penggunaan knalpot brong untuk keseharian. Dalam rangka itu pula, Polres menggencarkan kampanye Senin (17/1/2022).
Kampanye bertajuk "Kebumen Zero Knalpot Brong" dengan menempelkan stiker di kendaraan pribadi maupun angkutan umum itupun disambut antusias masyarakat.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas Polres AKP Tugiman menyampaikan, masyarakat sangat mendukung adanya program Kebumen Zero Knalpot Brong. "Menurut sejumlah masyarakat, penggunaan knalpot brong untuk harian sangat mengganggu ketenangan. Sudah banyak keluhan ke kami (Polres Kebumen)," jelas AKP Tugiman.
Striker berwarna kuning itu dibagikan Sat Lantas Polres Kebumen melalui kegiatan patroli serta kegiatan pengaturan arus lalu lintas. Menurut AKP Tugiman, kampanye Kebumen Zero Knalpot Brong melalui pembagian stiker cukup efektif.
Kendaraan yang ditempel stiker setiap hari akan selalu mobilisasi sehingga akan banyak dilihat oleh warga masyarakat. "Diharapkan melalui stiker tersebut, pesan yang disampaikan kepada masyarakat akan sampai," ungkap AKP Tugiman.
Selanjutnya melalui program police goes to school, Polres Kebumen kerap memberikan pesan Kamtibmas agar para pelajar tidak memasang knalpot brong pada kendaraannya.
Dihubungi terpisah Kasat Lantas Polres Kebumen AKP Sugiyanto menjelaskan, penggunaan knalpot brong melanggar Pasal 285 Ayat 1 Undang-undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan denda paling banyak Rp 250 ribu.
Aturan tentang knalpot tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Di dalamnya disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.(win/cah)