• Berita Terkini

    Selasa, 04 Januari 2022

    Siswa di Kebumen Diajak Sadari Pentingnya Kepemilikan SIM


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Saat ini, sudah jadi pemandangan lumrah siswa berangkat dan pulang sekolah menggunakan sepeda motor. Sayangnya, masih banyak diantara para siswa yang memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).


    Oleh karena itu, Sat Lantas Polres Kebumen menggelar sosialiasi pentingnya SIM bagi para pemilik kendaraan bermotor melalui kegiatan bertajuk police goes to school. Kegiatan yang digelar Selasa (4/1/2022) itu disambut antusias siswa SMA Negeri 1 Kebumen yang kemarin menjadi "sasaran" program.


    Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas Polres AKP Tugiman, kegiatan itu sekaligus dalam rangka melakukan pemantauan Protokol Kesehatan di lingkungan pendidikan, Selasa (4/1). 


    "Siswa-siswa serta dewan guru dan karyawan dipantau pelaksanaan prokes.Saat ini ada ancaman Covid-19 varian Omicron. Ini bentuk kewaspadaan bersama," jelas AKP Tugiman. 


    Selain pemantauan prokes, murid-murid juga diimbau untuk memiliki SIM jika mengendarai sepeda motor saat berangkat sekolah.  Melalui kegiatan itu, Sat Lantas mensosialisasikan pentingnya kepemilikan SIM bagi pengguna sepeda motor.


    Kebanyakan pengendara memiliki SIM ditujukan agar tidak kena tilang di jalan.  Lebih dari itu, SIM merupakan bukti sahnya seseorang bisa diperbolehkan mengemudikan kendaraan di jalan, dengan kemampuannya yang mumpuni, sehingga tidak menjadi penyebab kecelakaan.


    "Murid-murid SMA kebanyakan sudah diizinkan orangtua untuk mengendarai sepeda motor dengan alasan jarak sekolah yang jauh. Sehingga murid-murid diwajibkan harus memiliki SIM," jelas AKP Tugiman. 

    Dalam pasal 1 angka 4 Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 9 tahun 2012 disebutkan, Surat Izin Mengemudi yang selanjutnya disingkat SIM adalah tanda bukti legitimasi kompetensi, alat kontrol, dan data forensik kepolisian bagi seseorang.

    Tentunya seseorang tersebut telah lulus uji pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan.  Hal tersebut sesuai dengan persyaratan yang ditentukan berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.(win/cah)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top