• Berita Terkini

    Jumat, 28 Januari 2022

    Tanah Kas Desa Diminta untuk Pemberdayaan Masyarakat Kurang Mampu


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Pengelolaan tanah kas desa kini lebih diperuntukkan bagi pemberdayaan masyarakat yang kurang mampu. Dalam hal ini orientasi tanah kas desa lebih pada pemberdayaan, dari pada pendapatan desa. Dengan demikian diharapkan pengelolaan tanah desa sekaligus sebagai upaya mengurangi kemiskinan.


    Hal ini ditegaskan oleh Direktur Program Forum Masyarakat Miskin (Formasi) Kebumen Yusuf Murtiono, pada acara Desiminasi hasil penelitian advokasi. Acara yang berlangsung di Hotel Grand Kolopaking itu juga dihadiri oleh Sekda Kebumen H Ahmad Ujang Sugiono, Kamis (27/1).


    Dalam kesempatan tersebut, Yusuf Murtiono menyampaikan riset dilaksanakan bekerjsama dengan Akatiga. Ini terkait bagaimana memperkuat peran kelompok marjinal rentan untuk terlibat aktif dalam tata kelola kekayaan aset desa.  Ini dalam hal mengelola tanah kas desa. “Selama ini, orienstaisnya tanah kas desa yakni disewakan kepada yang warga mempunyai uang. Untuk itu riset ini dapat mendorong peran kawan-kawan muda untuk mau menjadi petani,” tuturnya.


    Selama ini lanjut Yusuf, dua desa telah menjadi percontohan. Ini meliputi Desa Podoluhur Kecamatan Klirong dan Desa Jatimulyo Kecamatan Petanahan. Di dua desa tersebut berhasil melaksanakan dialih fungsikan tanah kas desa dari yang semula berorientasi pada uang, menjadi pemberdayaan.


    “Ini juga sekaligus melaksanakan sosialisasi atas lahirnya Peraturan Bupati Nomor 152 tahun 2021 tentang Pemanfaatan dan Penggunaan Tanah Kas Desa. Pembentukan Perbup ini prosesnya hampir dua tahun. Kami dapat memaklumi sebab Tanah Kas Desa dalam Undang-ndang menjadi bagian dari hak asal usul. Tetapi dalam pengaturannya masih normal-normal saja,” ungkapnya. 


    Sehingga, lanjut Yusuf,  ini menjadi proses diskusi yang sangat panjang. Tetapi Alhamdulillah beberapa waktu lalu sudah ditetapkan Peraturan Bupati terkait Pemanfaatan Tanah Kas Desa. Tentunya hal tersebut disambut dengan suka cita oleh para desa. 


    “Sebab selama ini kepala desa dalam mengelola bengkok dan mengelola tanah kemakmuran landasan yuridisnya belum ada. Sekarang sudah ada payung hukum dari kebijakan bupati tersebut,” tegasnya.


    Adanya para pemuda yang kini mengelola tanah kas desa tentu sangat baik. Sebab orang Jawa zaman dahulu prinsipnya jika sudah mempunyai simpanan beras atau padi rasa ayemnya luar biasa. Ini menjadi bukti nyata kini tanah kas desa setelah diberikan kepada orang miskin mereka senangnya luar biasa. “Bahkan sampai ada bahasa selawe urip baru sekarang merasakan  tanah desa,” katanya.


    Memang bisa dimaklumi, jika dulu desa membutuhkan uang.  Disisi lain satu-satunya sumber keuangan desa adalah tanah kas desa. Namun kini desa sudah mempunyai sumber lain yang lebih besar dari sekedar hasil sewa tanah kas desa. 


    Dengan demikian sudah seharusya jika tanah kas desa desa orientasinya  dialihkan. Bukan lagi semata-mata untuk pendapatan desa, melainkan juga untuk pemberdayaan warga yang kurang mampu. “Dengan adanya hal ini maka dalam kontek ketahanan pangan mereka sudah mempunyai ketersediaan bahan pangan,” jelasnya.

    Yusuf mengakui bahwa dalam program tersebut pastinya terdapat gesekan. Sebab pada awalnya desa juga berharap jika tanah dapat disewa oleh pihak yang mampu membayar sekaligus dalam beberapa tahun.  “Kini, pembayaran sewa tanah kas desa kadang dilakukan tiap tahun. Bahkan kadang-kadang juga dibayar pas panen oleh petani yang menyewa. Ddimana mereka notabenenya adalah warga kurang mampu,” ucapnya. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top