KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Aliansi Serikat Pekerja se Eks Karesidenan Kedu akan melakukan koordinasi terkait dengan adanya polemik Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Adapun koordinasi yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat itu rencananya dilakukan di Kebumen. Artinya Serikat Pekerja Kebumen menjadi tuan rumah pada pertemuan Koordinasi Aliansi Serikat Pekerja se Eks Karesidenan Kedu.
Ketua KSPSI Kebumen Akif Fatwal Amin menyampaikan terkait dengan adananya polemik Permenaker Nomor 2 tahun 2022 Aliansi Serikat Pekerja se eks Karesidenan Kedu akan berkoodinasi. “Kebetulan kordinasi akan dilaksanakan di Kebumen untuk membahas terkait dengan permenaker itu,” tuturnya kemarin (17/2/2022).
Akif menyampaikan dalam permenaker itu memang terkesan sekali mempersulit pekerja dalam mendapatkan haknya. Dimana dalam aturan permenaker bahwasanya JHT atau Jaminan hari tua baru bisa dicairkan setelah usia 56 tahun.
Selain itu atau karena cacat total permanen atau meninggal dunia. Aturan tersebut tentunya sangat merugikan pekerja. Sebab terkadang pekerja itu bisa saja dalam usia 40 tahun berhenti bekerja. Ini baik karena di PKH atau mengundurkan diri atau karena sebab lain. “Pada usia 40 tahun tentunya akan sangat sulit sekali untuk mendapatkan pekerjaan,” katanya.
Adanya JHT, dapat menjadi harapan bagi para pekerja yang tidak lagi bekerja untuk mendapatkan modal. Jika dapat dicairkan tentunya dengan uang JHT tersebut dapat digunakan untuk modal usaha. “Dengan demikian eks pekerja dapat berwirausaha. Tentunya menggunakan modal dari dana Pencairan JHT itu,” ungkapnya.
Akif juga menyampaikan dalam koordinasi tersebut nantinya untuk menyatukan persepsi dan sikap serta tindakan yang akan dilakukan oleh serikat pekerja atau buruh se Eks Karesindenan Kedu.
Pihaknya menambahkan hingga kini terkonfirmasi beberapa kabupaten sudah siap menyatakan untuk bisa hadir dalam pertemuan yang dilaksanakan di Kebumen dalam waktu dekat ini. Pihaknya juga berharap pertemuan dapat membuahkan hasil yang terbaik bagi para pekerja. “Jika pekerja terjamin hak-haknya tentu mereka akan sejahtera. Ini jua sama artinya dengan meningkatkan kesejahtraan masyarakat dan menguranggi kemiskinan,” ucapnya. (mam)