KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Setelah kesekian kali masyarakat menuntut pemberhentian dua perangkat Desa Joho yang diduga selingkuh, kini perjuangan mereka membuahkan hasil. Warga akhirnya mendapatkan kepastian, terkait pemberhentian kedua perangkat tersebut.
Dimana Surat Peringatan ke 3 (SP3) akan segera dikeluarkan oleh Kepala Desa setempat, pada 21 Februari mendatang. Warga pun bersorak sorai dengan aksi tetrikal kuda lumping di depan kantor desa dan berlanjut keliling kampung Senin, (14/2/2022).
Dukungan pun datang dari perwakilan RT dan juga mantan Kades dan Sekdes Desa Joho. Begitu juga dengan para perangkat desa, yang sangat mendukung untuk pemberhentian kedua perangkat yang selingkuh tersebut.
Kepala desa Joho Subandi menyampaikan akan tetap mengikuti aturan yang ada dari Inspektorat maupun dari Pemerintah Daerah. Ini meski masyarakat meminta secepatnya kedua perangkat tersebut untuk diturunkan. Untuk menjawab keresahan warga pihaknya akan segera mengeluarkan SP3 untuk perangkat tersebut.
Usai SP3 turun, maka tinggal menunggu team Inspektorat Kebumen, untuk turun langsung. Dan melihat dampak, dari dugaan perselingkuhan Sekdes dan Kadus tersebut. Adapun terkait dengan pemberhentian pihaknya mengaku tetap menunggu keputusan dari Pemerintah Kabupaten Kebumen.
“Langkah selanjutnya saya akan segera mengeluarkan SP3. Karena masyarakat selalu resah dan memang perjalanan Pemerintah Desa semenjak itu tidak bisa berjalan dengan baik,” katanya.
Sementara itu, Sutejo Mantan Sekdes Joho mengatakan perilaku kedua perangkat desa yang diduga berselingkuh tersebut telah cukup meresahkan warga. Dugaan perilaku tersebut sudah menodai kepercayaan masyarakat.
Sutedjo mengatakan seluruh warga masyarakat kompak untuk meminta pemberhentian kedua perangkat tersebut. Begitu juga dengan para mantan Kades dan teman sejawat pelaku, yang sangat menginginkan keduanya untuk diberhentikan. “Dia yang meminta untuk diproses kita layani proses. Dia yang mengawali kita yang mengakhiri,” terangnya.
Sementara itu, Camat Adimulyo Budiono mengatakan dengan diturunkannya SP 3 dari kepala desa setempat, akan menjadi dasar bagi Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan. Usai melakukan pemeriksaan Inspektorat akan mengeluarkan surat rekomendasi sebagian dasar untuk pemberhentian sementara.
Disebutkan, dari aturan yang ada maksimal setelah 90 hari Surat Pemberhentian Sementara itu dikeluarkan maka selanjutnya bisa dikeluarkan Surat Pemberhentian Tetap. Maka dari itu, pihaknya meminta kepada masyarakat untuk bersabar. “ Saya meminta, kepada masyarakat untuk bersabar dengan proses yang berjalan,” ucapnya. (mam)