KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Dua warga yang terjaring Operasi Yustisi di Kecamatan Klirong karena melanggar Prokes dinyatakan positif COVID-19. Oleh polisi, dua warga ini kemudian diserahkan kepada Satgas PPKM Desa dimana warga tersebut tinggal.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas Polres AKP Tugiman, menyampaikan warga tersebut terjaring Satgas PPKM Kecamatan Klirong saat menggelar Operasi Yustisi di Desa Jogosimo, tepatnya di Pasar Bodo Kecamatan Klirong, Kamis (17/2/2022).
"Satgas PPKM Kecamatan Klirong memberlakukan warga yang tidak patuh Prokes, langsung didata dan diswab antigen. Dari sekian pelanggar yang diswab, dua diantaranya positif COVID-19," jelas AKP Tugiman.
Kapolsek Klirong AKP Sugiyanto menambahkan, dua warga yang dinyatakan positif COVID-19 langsung diserahkan kepada Satgas PPKM Desa dimana warga tersebut tinggal. "Setelah diserahkan ke desa, Satgas PPKM tingkat desa akan melakukan tracing siapa saja yang kontak erat dengan warga tersebut. Karena tidak bergejala, kita arahkan untuk isolasi mandiri di rumah dengan dipantau Satgas PPKM tingkat desa," kata AKP Sugiyanto.
Adanya hal tersebut warga perlu waspada di tengah meningkatnya kasus COVID-19 di tengah masyarakat. Pada beberapa kasus, warga tidak mengalami gejala apapun, namun saat dilakukan swab antigen dinyatakan positif. Sehingga masyarakat wajib disipilin Prokes untuk memutus mata rantai penyebaran meski telah divaksin. (win/cah)