KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Puluhan warga Desa Karangkembang, Kecamatan Alian, mendatangi kantor balai desa setempat, Senin (7/2/2022). Kedatangan Kelompok masyarakat yang datang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Desa (FMPD) tersebut untuk meminta klarifikasi serta mengevaluasi jalannya pemerintahan desa setempat.
Hadir kemarin, Forkopimcam Alian. Adanya audiensi juga mendapat mengamanan ketat dari Personil Polres Kebumen. Acara juga di hadiri oleh Kepala Desa Karangkembang Poniran dan juga Camat Alian Kinanto.
Mengawali audiensi Ketua BPD Karangkembang Musodik menyampaikan agar dalam proses menyampaikan pendapat dilaksanakan dengan mengedepankan sopan santun. Dengan demikian forum dapat berjalan dengan baik.
Sekretaris FMPD Karangkembang Muhammad Wahyudi menyampaikan banyak sekali persoalan yang terjadi di Desa Karangkembang Alian. Ini baik dana PUAP, BLT, Pembangunan Gor, RTLH dan lainnya. “Banyak persoalan yang ada. Ini bisa dimulai dari RTLH dan lainnya,” tuturnya.
Terkait RTLH, salah satu Perangkat Desa Karangkembang menyampaikan jika yang dimaksud adalah RTLH dari Program Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), maka pihak desa hanya menfasilitasi saja. Adapun pelaksanaannya adalah tim pendamping kabupaten.
“Semua telah diberikan sesuai aturan yang ada,” jelasnya.
Salah satu warga yang meminta tidak disebut nama menjelaskan bahwa audiensi dilaksanakan bukan sebagai forum penghakiman. Namun lebih pada usaha agar kedepan pemerintah desa lebih baik lagi dalam menjalankan tugasnya.
Dimana hingga kini dalam menjalankan kinerjanya pemerintah desa belum dapat maksimal. Untuk itu warga berharap agar semua perangkat desa termasuk kepala desa mau menandatangani Surat Pernyataan bermaterai.
Adapun isi Surat Pernyataan yakni telah abai terhadap tugas pokok dan fungsi sehingga fungsi pelayanan terhadap masyarakat tidak maksimal. Siap memperbaiki kinerja sesuai dengan tata aturan yang berlaku.
Kemudian, tidak akan mengulangi perbuatan yang merugikan masyarakat. Siap menerima kritik dan saran dari masyarakat. Tidak akan melakukan dan atau menerima hasil pungli dalam bentuk apapun. Apabila dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai perangkat atau kepala desa tidak sesuai aturan, maka siap mengundurkan diri dari jabatan.
Awalnya beberapa perangkat meminta agar redaksi surat pernyataan tersebut diganti. Namun setelah berembug, kemudian setuju.
Kedua belah pihak juga sepakat bahwa setelah ini pada setiap Hari Senin, Sekretaris Kecamatan Alian akan memimpin rapat di Desa Karangkembang. Hal ini sebagai bentuk pendampingan terhadap Desa Karangkembang. (mam)