KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Asosiasi Guru Penulis Indonesia (Agupena) Wilayah Jawa Tengah bekerja sama dengan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Bahasa Jawa SMP Kabupaten Kebumen membahas kesiapan Capaian Pembelajaran (CP) pada Kurikulum Merdeka.
Kegiatan bertempat di Hotel Grand Kolopaking, baru-baru ini. Diskusi dilaksanakan dengan mengangkat tema kearifan lokal dalam Kurikulum Merdeka. Terdapat tiga pola yang dapat dipilih oleh setiap satuan Pendidikan pasca diluncurkannya Kurikulum Merdeka oleh Mendikbudristek beberapa waktu yang lalu.
"Dimana tiga pola tersebut adalah sekolah masih menggunakan Kurikulum lama dengan penyesuaian. Pola kedua menggunakan kurikulum darurat dan yang ketiga adalah kurikulum merdeka,” terang Martiyono selaku nara sumber dalam forum diskusi terpimpin tersebut.
Kurikulum Merdeka, lanjut Martiyono, masih menjadi pilihan. Setidak-tidaknya ditentukan bagi siswa kelas 1 dan 4 SD, 7 SMP, dan 10 SMA/SMK. Dalam diskusi tersebut, Agupena juga mengadakan musyawarah wilayah guna menentukan kepengurusan yang baru. Periode kepengurusan yang berlangsung empat tahunan tersebut sudah memasuki masa reorganisasi.
Hadir melalui daring, Pengurus Ketua Agupena Kabupaten se Jawa Tengah dan Ketua Agupena Pusat Muhammad Ardy Ali dari Makasar. Pihaknya menyambut baik prakarsa dikusi yang mengangkat tema yang sedang hangat di perbincangkan.
Dalam kesempatan itu, Martiyono yang juga sebagai Ketua Agupena Wilayah Jawa Tengah, terpilih kembali secara aklamasi memimpin Agupena wilayah Jawa Tengah untuk periode ke dua.
Agupena sendiri berencana membuka ruang bagi guru untuk berkiprah dalam pengembangan potensi menulis. Ini baik fiksi maupun non-fiksi yang kelak daapt dipublikasikan dalam bentuk buku.
Sementara itu, Ketua MGMP Bahasa Jawa Eko Wahyudi menyatakan bahwa CP Bahasa Jawa sudah dirumuskan oleh tim provinsi Jawa Tengah. Penetapan CP Bahasa Jawa pada Kurikulum Merdeka dimungkinkan terkendala teknis terkait dikotomis pengelolaan jenjang Pendidikan.
Provinsi mengelola jenjang Dikmen, sedangkan jenjang Dikdas dikelola oleh Bupati/Walikota. Sehingga CP bahasa Jawa jenjang SD dan SMP ini semestinya akan dirumuskan oleh Pemerintah Kabupaten. “Setidak-tidaknya rumusan yang sudah ada ini bisa digunakan sebagai acuan oleh setiap satuan Pendidikan yang sudah melaksanakan kurikulum merdeka dan atau menjadi Sekolah Penggerak,” ucap Eko. (mam)