ISTIMEWA
PERTEMUAN: Pertemuan Serikat Pekerja se Eks Karesidenan Kedu yang dilaksanakan di Kebumen, baru-baru ini. |
(kebumenekspres.com) KEBUMEN-Aliansi Serikat Pekerja se Eks Karesidenan Kedu berkumpul dan koordinasi. Pertemuan yang dilaksanakan di Kebumen itu, untuk membahas menyikapi polemik Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Dalam pertemuan itu, seluruh Serikat Buruh se Eks Karesidenan Kedu menolak Permenaker Nomor 2 tahun 2022. Sebagai bentuk sikap menolak serikat buruh sepakat untuk melakukan aksi. Namun untuk waktunya masih menunggu perkembangan dari polemik JHT tersebut.
Ketua KSPSI Kebumen Akif Fatwal Amin menegaskan pertemuan dihadiri oleh seluruh perwakilan Serikat Buruh se Eks Karesidenan Kedu yakni Kebumen, Magelang, Temanggung, Purworejo dan Wonosobo. “Dalam pertemuan itu semuanya sepakat menolak Permenaker Nomor 2 tahun 2022 dan akan melakukan aksi unjuk rasa,” tuturnya, baru-baru ini.
Akif juga menyampaikan dalam permenaker itu memang terkesan sekali mempersulit pekerja dalam mendapatkan haknya. Dimana dalam aturan permenaker bahwasanya JHT atau Jaminan hari tua baru bisa dicairkan setelah usia 56 tahun.
Selain itu atau karena cacat total permanen atau meninggal dunia. Aturan tersebut tentunya sangat merugikan pekerja. Sebab terkadang pekerja itu bisa saja dalam usia 40 tahun berhenti bekerja. Ini baik karena di PKH atau mengundurkan diri atau karena sebab lain. “Pada usia 40 tahun tentunya akan sangat sulit sekali untuk mendapatkan pekerjaan,” katanya.
Adanya JHT, dapat menjadi harapan bagi para pekerja yang tidak lagi bekerja untuk mendapatkan modal. Jika dapat dicairkan tentunya dengan uang JHT tersebut dapat digunakan untuk modal usaha. “Dengan demikian eks pekerja dapat berwirausaha. Tentunya menggunakan modal dari dana Pencairan JHT itu,” ucapnya. (mam)