• Berita Terkini

    Jumat, 18 Februari 2022

    UMKM Kebumen Belum Jadi Raja di Rumah Sendiri


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Produk UMKM hingga kini belum memiliki pasar di toko modern maupun swalayan yang ada di wilayah Kebumen. Bahkan, yang membuat miris, di toko toko swalayan ditemukan produk asli Kebumen yang justru dikemas dan dipasarkan ulang dengan merk dagang dari luar Kebumen. 


    Hal inilah yang kemudian menjadi dasar Dengar Pendapat Pansus 2 Kebumen Pembahas Raperda Tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan di DPRD Kebumen, Jum'at (18/2/2022). Hadir dalam kesempatan tersebut Pelaku Usaha, UMKM dan juga dinas terkait. 


    Ketua Pansus Gito Prasetyo saat ditemui mengatakan sangat prihatin ketika meninjau langsung ke lapangan. Pasalnya  ditemukan produk asli Kebumen yang dikemas ulang dan diperjual belikan lagi di Kebumen dan menjadi produk luar daerah Kebumen. “Produk tersebut, banyak terdapat di toko toko modern,” tuturnya. 


    Dikatakan, sebenarnya apa yang menjadi permasalahan sehingga produk yang menjadi brand atau ciri khas Kebumen hingga saat ini belum bisa menjadi "raja di rumah sendiri" bahkan belum diakui oleh pasar modern. Ke depan, Gito berencana  mengundang para pelaku UMKM terkait permasalahan tersebut, agar menemukan solusi Brand Kebumen bisa dipasarkan di toko swalayan. 


    “Ternyata ada produk lanting diatasnamakan daerah lain yaitu Magelang. Padahal itu produk asli Kebumen, kita punya beras kita surplus kenapa tidak masuk, nah nanti itu kita akan bedah semuanya,” terangnya. 


    Sehingga, dengan adanya pembahasan Raperda penataan dan pemindahan toko swalayan ini diharapakan semua bisa terlindungi, baik pelaku usah, pasar rakyat dan produk UMKM di Kebumen. Dan kedepan juga akan kembali dilakukan pembahasan terkait dengan kemitraan dengan pasar modern. 


    Karena memang di Kebumen memiliki banyak sekali pengusaha UMKM yang kedepannya bisa didorong agar produknya bisa masuk ke minimarket maupun supermarket. Tentunya agar produk UMKM Kebumen, bisa diakui di daerahnya sendiri dan tidak dijual dengan mengatasnamakan daerah lain.  “Semua mengerucut bahwa perda ini untuk ditetapkan dengan harapan bisa dijalankan sesuai dengan aturan yang ada sehingga semuanya terlindungi,” ucapnya. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top