KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Sebanyak 11 warga Desa Kecamatan Telagretno Petanahan menyomasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kebumen. Somasi dilakukan berkaitan dengan Perkara Perpanjangan Hak Pakai Tanah Garapan yang terlah bersertifikat Hak Pakai.
Kuasa hukum warga, Yuli Ikhtiarto SH menjelaskan, dari ke 11 pemberi kuasa itu, telah memiliki sertifikat tanah hak pakai yang dikeluarkan oleh BPN Kebumen. Hak pakai itu diperpanjangan hingga tahun 2014. Pada tahun 2014 lalu, dimulai diajukan pengurusan perpanjangan hak pakai oleh warga ke BPN.
“Pada 14 Juli 2015 atas dasar pengajuan perpanjangan hak pakai dari pemberi kuasa telah diterima oleh BPN Kebuman. Selain itu BPN Kebumen telah mengeluarkan kuitansi pembayaran untuk pengajuan perpanjangan hak pakai yang dimaksud,” tuturnya, Kamis (10//2022).
Yuli melanjutkan, Setalah terbit kuitansi dari BPN Kebumen untuk Pelayanan dan Pengurukuran bidang tanah tersebut, dikatakan dari petugas BPN bahwa Sertifikat Perpanjangan Hak Pakai akan terbit kurang lebih enam bulan ke depan. “Ini dari dikeluarkannya kuitansi pembayaran perpanjangan hak pada 14 juli 2015,” katanya.
Para warga yang telah memberikan kuasa, lanjut Yuli, telah dan sedang menunggu diterbitkannya sertifikat hak pakai yang akan dikeluarkan oleh BPN hingga kini. Ini pada lokasi tanah-tanah yang dimaksud . Sebab tanah itu hingga kini sedang dan akan terus terus digarap oleh warga. “Untuk menguatkan somasi kami lampirkan salah satu foto copy bukti pemberkasan, kuitansi dan peta lokasi tanah,” jelasnya.
Dengan ini Yuli berharap BPN menerbitkan Sertifikat Hak Pakai atas tanah kepada para Pemberi Kuasa. Sebab sudah memenuhi segala persyaratan dalam pengajuan perpanjangan hak atas tanah tersebut, dan telah dikeluarkan kuitansi pembayaran yang sah dari BPN.
Selain itu BPN diharapkan meninjau ulang dan/atau membatalkan atas rencana atau pelaksanaan pemberi hal pakai atau hal lainnya kepada selian para pemberi kuasa. Somasi disampaikan agar dapat ditindaklanjuti. Dikarenakan permasalahan ini sudah terkatung-katung tanpa kejelasan yang pasti sejak tahun 2015.
“Kami berikan waktu 7 x 24 jam untuk menangapi dan melakukan upanya-upanya dari apa yang kami harapkan agar dapat diselesaikan secara baik dan bijaksana dengan penuh kekeluargaan,” ucapnya. (mam)