• Berita Terkini

    Selasa, 01 Maret 2022

    BPJS Gandeng BPN dan PPAT se Kebumen


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)– Sebagai tindak lanjut atas pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional –Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan Cabang Kebumen menggelar pertemuan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kebumen dan Notaris PPAT se-Kebumen. 

    Seperti diketahui, sinergi kolaborasi antar Kementerian Lembaga dalam Program JKN-KIS yang tertuang dalam inpres tersebut salah satunya adalah Kementrian Agraria dan Tata Ruang / BPN. Untuk memastikan terimplementasi dengan baik, BPJS Kesehatan Kebumen menggandeng BPN Kebumen dan Notaris PPAT se-Kebumen untuk menyamakan persepsi agar tujuan optimalisasi Program JKN bisa tercapai. 


    Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kebumen, Titus Sri Hardianto, mengungkapkan sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 01 Tahun 2022 bahwa per 01 Maret 2022 kepesertaan Program JKN-KIS menjadi syarat administratif dalam permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual-beli. 


    Persyaratan ini dikenakan untuk penerima hak atau pihak pembeli yang mencakup orang perseorangan WNI, orang perseorangan WNA yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, serta Badan Hukum dengan ketentuan ditujukan kepesertaan JKN-KIS dari perwakilan direksi atau pengurus yang ditunjuk. 


    Kebijakan ini erat kaitannya dengan komitmen negara untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat terlindungi jaminan kesehatannya melalui Program JKN-KIS. Hal ini akan terwujud jika seluruh masyarakat bergotong-royong dengan menjadi peserta Program JKN-KIS.  


    “Program JKN-KIS ini merupakan program bersama, sehingga partisipasi dari semua pihak sangat dibutuhkan. Kami harap BPN dan PPAT bisa turut menyukseskan Program JKN-KIS dengan menjalankan tugas dan tupoksinya sesuai yang diinstruksikan oleh presiden,” kata Titus. 


    Ia menjelaskan untuk mendukung layanan dan meningkatkan kepuasan peserta pada awal penerapan kebijakan ini, BPJS Kesehatan Kebumen turut melakukan pendampingan petugas BPN dalam memberikan pelayanan. 


    “Tujuannya agar semua berjalan lancar dan tidak ada kendala teknis. Misalnya terkait pemanfaatan tools pengecekan peserta JKN-KIS maupun pemberian informasi dan penanganan pengaduan peserta. Diharapkan segala proses administrasi yang berkaitan dengan JKN-KIS bisa dirasakan kemudahannya oleh peserta,” ujar Titus. 


    Kepala BPN Kebumen, Sumarto, menyampaikan komitmennya untuk berkontribusi menyukseskan Program JKN-KIS. Menurutnya Instruksi Presiden Nomor 01 Tahun 2022 ini memiliki tujuan sangat mulia.  “Pemerintah telah menghadirkan jaminan sosial salah satunya adalah jaminan kesehatan. Sebagai masyarakat kita wajib mengikutinya dengan menjadi peserta JKN-KIS agar jaminan kesehatan kita terlindungi,” ungkap Sumarto.


    Ia melanjutkan dengan memiliki kepertaan JKN-KIS, masyarakat bisa hidup tenang dan damai. Tidak perlu khawatir jika tiba-tiba sakit karena sudah terjamin sehingga tidak lagi memusingkan perihal biaya.  “Kedepannya kami harap masyarakat semakin tersadar akan pentingnya Program JKN-KIS. Program ini sangat bagus sehingga kita semua harus mendukungnya,” tutupnya. (Fur/*)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top