KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Kades Sitiadi Kecamatan Puring Paryudi diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai kepala desa. Ini sesuai dengan Keputusan Bupati Kebumen Nomor 141/37 tahun 2022 tertanggal 18 Februari 2022.
Paryudi sendiri kini tengah menjalani penahanan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang. Hal ini terkait dengan dugaan kasus yang disandangnya.
Untuk efektifitas dan kelancaran penyelenggaraan Pemerintah Desa Sitiadi Kecamatan Purig, segala tugas dan kewajiban Kepala Desa dilaksanakan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah).
Adanya pemberhentian tersebut juga sudah diketahui oleh warga masyarakat Sitiadi. Salah satu Tokoh Masyarakat setempat Nur Ismail Anas menyampaikan jika pihaknya telah mengetahui Pemberhentian Sementara Kades Paryudi. “Betul, kami sudah membaca Surat Keputusan Bupati tersebut,” tuturnya, Jumat (4/3/2022).
Masyarakat, lanjut Anas, bersyukur atas adanya pemberhentian tersebut. Seperti dikatahui bersama jika masyarakat telah berjuang selama kurang lebih 15 bulan terkait dengan persoalan yang terjadi di Sitiadi. “Ini mulai dari pembahasan, pengawalan, hingga pelaporan kepada pihak berwajib. Dalam hal ini kami juga berterimakasih Kepada Bupati Kebumen,” katanya.
Namun demikian, lanjut Anas, warga masih berharap jika Kades Paryudi tidak hanya diberhentikan sementara, melainkan diberhentikan secara tidak hormat. “Kami berharap tidak hanya sementara, melainkan diberhentikan secara tidak hormat,” tegasnya.
Disampaikannya, dalam mempertanggungjawabkan persoalan ini, Kades Paryudi telah ditahan kurang lebih empat bulan. Nantinya jika sudah ditahan selama 6 bulan, warga akan menuntut agar diberhentikan secara tidak hormat.
Sebab dalam Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa dijelaskan Kepala Desa diberhentikan sebagaimana karena tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama enam bulan. “Dalam hal ini jika penahanan sudah dilakukan selama 6 bulan, maka kepala desa harus diberhentikan secara tidak hormat. Artinya tidak harus menunggu inkrah,” jelasnya.
Sekdar informsi, dalam Perda 10/2016, BAB VIII Pemberhentian Kepala Desa Bagian Kesatu Pasal 58 ayat 1 berbunyi, Kepala Desa berhenti karena, meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan.
Pasal 2 Kepala Desa diberhentikan karena berakhir masa jabatannya, tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama enam bulan, tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala Desa, melanggar larangan sebagai kepala Desa, dan adanya perubahan status Desa menjadi Kelurahan, atau penggabungan dua Desa atau lebih menjadi satu Desa baru, atau penghapusan Desa atau tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala Desa.
Anas juga menegaskan selain persoalan kasus yang saat ini sudah memasuki masa persiadangan, terdapat pula kasus lain yang kini sudah memasuki masa penyelidikan. Ini meliputi dugaan penyelewengan rabat beton dan talut. Perkara ini sudah dalam proses penyidikan di Kejaksaan Negeri Kebumen. “Kami sudah melaporkan beberapa bulan yang lalu. sudah dicek oleh DPU dan Inspektorat serta Kejaksaan. Harapan kami sudah Paryudi segera ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya. (mam)