(kebumenekspres.com) KOTA BANDUNG -- Pemda Provinsi Jawa Barat
berkolaborasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk
memperkuat sinergi penyelenggaraan penempatan dan perlindungan Pekerja Migran
Indonesia dalam layanan terpadu satu atap (LTSA) Jabar Migrant Service Center
(JMSC).
Kolaborasi itu ditandai dengan
penandatanganan nota kesepahaman kedua belah pihak yang dilakukan Gubernur
Jabar Ridwan Kamil dan Kepala BP2MI Benny Rhamdani di Gedung Sate, Kota
Bandung, Selasa (29/3/2022).
Kang Emil --sapaan Ridwan Kamil-- berharap
kolaborasi tersebut dapat melahirkan kebaikan dan kesejahteraan bagi Pekerja
Migran Indonesia asal Jawa Barat.
"Inilah kolaborasi antara pusat dan
daerah pasti akan melahirkan kebaikan dan kesejahteraan," kata Kang Emil.
Adapun fokus dalam kesepakatan bersama
tersebut berkaitan dengan tata kelola perlindungan dan penempatan PMI. Mulai
dari sinergi pemberantasan sindikasi penempatan illegal, pendidikan dan
pelatihan, pelayanan penempatan dan perlindungan, fasilitasi perlindungan,
sampai koordinasi pelayanan penempatan dan perlindungan PMI di Jabar.
Melalui kolaborasi tersebut, Pemda Provinsi
Jabar dan BP2MI akan bersinergi dan berkolaborasi untuk Penyelenggaraan
Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dalam Jabar Migrant Service
Center di Jawa Barat sesuai dengan poin-poin kesepakatan bersama.
Kang Emil menuturkan, JMSC menjadi pegangan
Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jabar dalam mendapat perlindungan saat
sudah di luar negeri.
"Saya imbau, dunia ini luas bekerja di
seluruh dunia ini, silakan. Tapi agar negara bisa melindungi, mohon selalu
mendaftarkan prosesnya melalui JMSC ini agar pekerja migran dilindungi lahir
batin," ucap Kang Emil.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani berharap
kolaborasi Pemda Provinsi Jabar-BP2MI terus diperkuat. Ia juga mengatakan,
kolaborasi tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017
memberikan amanat tiga dimensi pelindungan kepada PMI dan keluarganya, yaitu
pelindungan ekonomi, sosial, dan pelindungan hukum. Dan tentu nota kesepakatan
ini juga adalah bagian dari kelaksanaan atas perintah Undang-Undang," ucap
Benny.
"Saya berharap, kita semua, sinergi
ini terjaga dan kolaborasi kita terus diperkuat," imbuhnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Provinsi Jabar Rachmat Taufik Garsadi menuturkan, Jabar Migrant Service Center
dan Strategi Peningkatan Kompetensi PMI asal Jabar sudah diusulkan Kementerian
Koordinator Perekonomian sebagai pilot project nasional.
"Yang juga dapat diterapkan
provinsi-provinsi lain di Indonesia," ucap Taufik.
Dalam acara tersebut, Pemda Provinsi Jabar
turut melepas 21 PMI asal Jabar yang akan diberangkatkan ke Jepang dan Korea
Selatan untuk bekerja.
Pemda Provinsi Jabar berharap Pekerja
Migran Indonesia asal Jabar dapat menggali ilmu di perantauan dan meningkatkan
etos kerja, sehingga ketika kembali ke tanah air dapat berkontribusi untuk
memajukan Jabar.(*)