(kebumenekpres.com) KOTA BANDUNG – Jawa Barat memiliki potensi
besar dalam mengembangkan ekonomi syariah. Dengan Peraturan Gubernur Nomor 1
tahun 2022 tentang Ekonomi dan Keuangan Syariah yang baru ditantadangani
Gubernur Ridwan Kamil 3 Januari 2022, Jabar dapat menopang masterplan ekonomi
syariah yang telah dicanangkan Pemerintah Pusat.
Demikian dikatakan Sekda Provinsi Jabar
Setiawan Wangsaatmaja dalam webinar sosialisasi Pergub 1/2022 di Kota Bandung,
Kamis (17/3/2022).
“Pergub ini menjadi pedoman provinsi,
kabupaten/kota, serta pemangku kepentingan. Pergub ini lahir dengan landasan
bahwa Jabar sangat potensial dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah,
sehingga diperlukan regulasi untuk menjadi pedoman dalam praktik pengembangan
ekonomi dan keuangan syariah tersebut,” ujar Setiawan.
Indonesia saat ini menjadi peringkat
pertama dunia dalam pengembangan keuangan syariah dengan skor 81,93 berdasarkan
data dari Islamic Finance Country Index.
“Artinya prospek ini sangat baik untuk
terus dikembangkan terutama di Jawa Barat sebagai Provinsi dengan penduduk
terbanyak di Indonesia," katanya.
Dalam masterplan nasional, ekonomi dan
keuangan syariah tujuan utamanya adalah mewujudkan Indonesia mandiri, makmur,
dan madani dengan menjadi pusat ekonomi syariah terkemuka di dunia.
Menurut Sekda, dengan potensi yang dimiliki
Jabar bisa berkontribusi secara positif terhadap masterplan ekonomi syariah di
Indonesia. Saat ini fokus Jabar adalah mengembangkan UMKM dan digitalisasi
dalam ruh pengembangan ekonomi dan keuangan syariah.
“Transaksi
e-commerce Indonesia sangat luar biasa peningkatannya. Dari tahun 2020 –
2021 naik 50,75 persen. Indonesia juga peringkat pertama dalam 10 negara dengan
persentase e-commerce dengan 88,1 persen tertinggi di dunia. Berkaitan dengan
itu, Jabar tercatat sebagai pengguna internet tertinggi di Indonesia dengan
jumlah 35,1 juta penduduk, disusul Jateng dan Jatim,” sebut Setiawan.
Pergub 1/2022 terdiri dari 13 bab dan 36 pasal. Beleid bertujuan
mengoptimalisasi potensi ekonomi dan keuangan syariah yang menopang ketahanan
ekonomi umat, memajukan pembangunan, mewujudkan pertumbuhan ekomomi,
menciptakan lapangan kerja dan daya saing.
“Pergub ini nantinya diterjemahkan ke dalam
kegiatan ekonomi dan keuangan syariah di berbagai sektor. Mencakup 10 ruang
lingkup, di antaranya percepatan regulasi, perencanaan dan pendataan,
pengembangan industri halal, kewirausahaan ekonomi syariah dan infrastruktur
pendukung,” jelas Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Jabar
Muhammad Taufik Budi Santoso.
Lebih jauh Taufik menjelaskan bahwa Pergub
No 1/2022 tentang pengembangan ekonomi dan keuangan syariah tersebut, selain
disusun oleh unsur Pemda Provinsi Jabar dan para ahli dalam tim penyusun, juga
telah dikonsultasikan dengan lembaga
lain seperti Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).
Anggota tim punyusun Pergub No 1/2022
Jajang W. Mahri menjelaskan, langkah awal implementasi Pergub adalah dengan
membentuk sebuah lembaga khusus sebagai koordinator dari pelaksanaan Pergub.
“Lembaga itu bisa struktural atau
non-struktural. Bisa di bawah Biro Perekonomian atau lembaga lain di Provinsi,
yang nantinya akan mengoordinasikan seluruh aspek dengan lembaga lain dalam
implementasi Pergub tersebut,” ujarnya.
Wabinar sosialisasi Pergub No 1/2022 tentang ekonomi dan keuangan syariah Jabar tersebut diikuti selain oleh perangkat daerah di lingkungan Pemda Provinsi Jabar, kabupaten/kota, juga oleh para akademisi dan para pelaku jasa keuangan dan ekonomi.(*)