KEBUMENEKSPRES.COM, JAKARTA - Inflasi Indonesia tahun 2021 terkendali pada level yang rendah dan stabil yaitu sebesar 1,87% (yoy). Capaian tersebut merupakan hasil solidnya koordinasi dan sinergi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Bank Indonesia dalam menjaga kestabilan harga.
“Jika dibandingkan dengan beberapa negara lain yang mengalami peningkatan inflasi, capaian inflasi Indonesia tergolong cukup terkendali dan patut kita syukuri, di tengah tingginya tekanan baik sisi supply maupun demand akibat pandemi Covid-19,” tutur Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto ketika memimpin High Level Meeting Tim Pengendalian Inflasi Pusat (HLM TPIP) yang diselenggarakan secara virtual pada hari Rabu (9/03).
Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah dan Bank Indonesia menyepakati lima langkah strategis untuk memperkuat pengendalian inflasi. Langkah strategis tersebut ditujukan untuk tetap konsisten menjaga inflasi dalam kisaran sasaran 3,0%±1% pada 2022 guna mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional dengan memitigasi risiko inflasi ke depan yang mulai meningkat. Langkah-langkah strategis tersebut mencakup:
1. Memperkuat koordinasi kebijakan untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan mendorong momentum pemulihan ekonomi nasional.
2. Memitigasi dampak upside risks antara lain dampak normalisasi kebijakan likuiditas global dan peningkatan harga komoditas dunia terhadap inflasi dan daya beli masyarakat.
3. Menjaga inflasi kelompok bahan pangan bergejolak (volatile food) dalam kisaran 3,0-5,0%. Upaya tersebut dilakukan dengan menjaga ketersediaan pasokan dan kelancaran distribusi, terutama menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN). Implementasi strategi difokuskan antara lain melalui optimalisasi pemanfaatan teknologi dan digitalisasi pertanian sisi hulu-hilir, pengembangan konektivitas, serta penguatan kerja sama antar daerah.
4. Memperkuat sinergi komunikasi kebijakan untuk mendukung pengelolaan ekspektasi inflasi masyarakat.
5. Memperkuat koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah dalam pengendalian inflasi melalui penyelenggaraan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian Inflasi 2022 dengan tema: “Digitalisasi UMKM Pangan untuk Akses dan Stabilisasi Harga”.
Dalam HLM TPIP juga menyepakati untuk memastikan berjalannya implementasi kebijakan dan program kerja pada Peta Jalan Pengendalian Inflasi tahun 2022–2024. “Peta Jalan dirancang untuk menjawab tantangan pengendalian inflasi jangka menengah, yang secara lebih rinci diterjemahkan pada program kerja TPIP yang ditetapkan setiap tahunnya. Selain itu, guna mendukung implementasi kebijakan dalam peta jalan pada tingkat daerah, hampir seluruh Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) provinsi/kabupaten/kota juga telah menetapkan peta jalan,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir selaku Sekretaris TPIP saat menyampaikan laporan dalam kesempatan tersebut.
Sinergi kebijakan yang ditempuh Pemerintah dan Bank Indonesia melalui implementasi berbagai inovasi program untuk menjaga stabilitas pasokan dan kelancaran distribusi di masa pandemi diharapkan dapat menjaga inflasi Indeks Harga Konsumen tetap terjaga. Upaya tersebut diharapkan dapat semakin mendorong peningkatan daya beli masyarakat sebagai bagian dari pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional di tengah meningkatnya risiko global. Inflasi yang rendah dan stabil diharapkan dapat mendukung pemulihan perekonomian serta pertumbuhan ekonomi yang kuat dan berkesinambungan menuju Indonesia Maju.
“Pemerintah dan Bank Indonesia akan terus berkoordinasi untuk mitigasi berbagai tantangan pencapaian inflasi tahun 2022 baik yang berasal dari global maupun domestik. Penguatan program kerja dan strategi kebijakan pengendalian inflasi di pusat - daerah, maupun sinergi komunikasi kebijakan menjadi strategis dalam mendukung pencapaian inflasi nasional tetap terkendali ditengah risiko-risiko yang dihadapi,” pungkas Menko Airlangga.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Gubernur Bank Indonesia, Menteri Perdagangan, Menteri Pertanian, Menteri Perhubungan, Wakil Menteri Keuangan, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Direktur Utama BULOG, dan pejabat eselon I dan/atau setingkat perwakilan Kementerian/Lembaga anggota TPIP lainnya. (dep1/ltg/fsr)