KEBUMEN(kebumenekspres.com)-KH (29), warga Kelurahan Panjer, Kecamatan Kebumen ditangkap polisi. Ia ditahan karena nekat menggondol dua unit handphone milik warga Desa Sitirejo, Kecamatan Klirong.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo menyampaikan pencurian pelaku yang kini berstatus tersangka itu dilakukan pada Jumat (18/3/2022) sekitar pukul 04.30 WIB, di rumah korban. Adapun korban, ST (47).
"Tersangka melakukan pencurian dengan cara memasuki rumah korban melalui pintu samping rumah korban yang kebetulan tidak dikunci," jelas Kompol Edi Wibowo didampingi Kapolsek Klirong AKP Sugiyanto saat konferensi pers, Kamis (31/3/2022).
Dalam aksinya, tersangka berhasil mengambil dua handphone android milik korban jenis Vivo Y-12 yang saat itu berada di dalam sebuah kamar. Aksi pencurian itu sempat dilihat oleh anak korban, yang melihat seorang pria keluar dari rumah.
Berbekal informasi dari korban, selanjutnya polisi melakukan penyelidikan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut dan berhasil mengamankan tersangka kurang dari 8 jam di sebuah mushola di Desa Dorowati, Kecamatan Klirong. "Kejadian pencurian sekitar pukul 04.30 WIB, tersangka bisa kita amankan di hari yang sama, sekitar pukul 11.30 WIB," kata Kompol Edi Wibowo.
Menurut Wakapolres, kecepatan pelaporan korban sangat mempengaruhi pengejaran kepada tersangka. Wakapolres juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dengan cara mengecek pintu saat malam hari, untuk memastikan sudah terkunci dengan benar.