(kebumenekspres.com) KOTA BANDUNG -- Provinsi Jawa Barat resmi memiliki Perda tentang Desa Wisata. Ini
setelah DPRD Jawa Barat mengesahkan perda tersebut dalam rapat paripurna yang
dihadiri Gubernur Ridwan Kamil.
Gubernur menyambut baik Perda Desa Wisata
ini akhirnya diketuk palu. Dengan perda maka pengembangan wisata berbasis desa
menjadi lebih terarah dan memiliki kepastian hukum.
Diharapkan animo wisatawan baik domestik
dan mancanegara berkunjung ke Jabar menjadi lebih bergairah terlebih
pascapandemi.
"Ini adalah perda yang ditungu-tunggu
dan harus disambut baik oleh desa, seluruh Jawa Barat. Mengingat terjadi
fenomena luar biasa, lahir wisata outdoor yang begitu kencang selama
COVID-19," ujar Ridwan Kamil saat rapat paripurna di Gedung DPRD Jawa
Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (25/3/2022).
Ridwan Kamil optimistis pengembangan
pariwisata berbasis desa akan menjadi primadona baru pascapandemi. Jabar punya
modal besar dengan hampir 50 juta penduduk yang sebagian besarnya hidup di
perdesaan dengan kearifan lokal yang khas dan orisinal.
"Penduduk Jawa Barat sendiri sudah
lebih cukup dengan hampir 50 juta, itu saja sudah menjadi market sendiri. Tanpa
harus mengundang tamu pun bapak/ibu (anggota dewan) bisa monitor destinasi
wisata selalu penuh," ujarnya.
Modal lain adalah keindahan alamnya di mana
Jabar memiliki sekitar 400 air terjun eksotik dan merupakan yang terbanyak di
Indonesia.
Ridwan Kamil juga yakin pengembangan desa
wisata akan memberikan manfaat yang riil bagi masyarakat di desa. Lapangan
usaha dan penyerapan tenaga kerja diharapkan meningkatkan kesejahteraan warga
dan ekonomi wilayah desa.
Gubernur berpesan agar kabupaten/kota dapat
menstimulus penduduk desa dengan potensi wisata potensial untuk menciptakan
berbagai inovasi. Rumah - rumah warga dapat disulap menjadi penginapan dengan
pelayanan yang khas agar wisatawan dapat merasakan pengalaman terbaik yang
belum pernah dirasakan sebelumnya.
"Kami juga sering berkeliling
mendapati desa yang sudah sejahtera karena ada pilihan wisatawan untuk tidak
menginap di hotel lagi, tapi di rumah penduduk yang di- upgrade seperti hotel
untuk menerima wisatawan," kata Ridwan Kamil.
Sebagai tindak lanjut atas pengesahan Perda
Desa Wisata, Gubernur akan segera menyampaikan ke Kementerian Dalam Negeri
untuk mendapatkan nomor register.
"Kami juga akan segera menyampaikan ke
Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan nomor register untuk ditetapkan dan
diundang-undangkan menjadi peraturan daerah," tuturnya.(*)