• Berita Terkini

    Senin, 21 Maret 2022

    Perkara Dinyatakan Inkrah, Azam Fatoni Resmi Jalani Hukuman


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Perjalanan perkara  Mantan Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Dispora) Kabupaten Kebumen, Azam Fatoni kini telah memiliki  kekuatan hukum tetap. Azam resmi menyandang status terpidana dan menjalani  masa hukumannya di Lapas Kelas 1 Kedungpane Semarang.


    Ini setelah Kejaksaan Negeri Kebumen,  mengeksekusi putusan banding atas perkara korupsi Azam pada Senin (21/3/2022). "Perkara itu telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inKracht Van gewisdje dan kita laksanakan pada Senin ini. Dengan demikian yang bersangkutan (Azam Fatoni) menjalani masa hukuman dipotong masa tahanan," ujar Kajari Kebumen Drs Fajar Sukristyawan SH  MH melalui Kasi Pidsus Budi Setyawan SH MH.

    Sebelumnya,Azam Fatoni diputuskan bersalah oleh  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang atas dugaan kasus korupsi PD BPR BKK Kebumen . PN Semarang memvonis Azam  7 tahun 6 bulan. 


    Tak puas dengan keputusan itu, Azam mengajukah banding hingga Mahkamah Agung RI. Sembari menunggu putusan banding, Azam ditahan di Lapas Kelas 1 Kedungpane Semarang.  Tak hanya Azam, JPU Kejari Kebumen pun ikut mengajukan banding.

    Hingga kemudian, MA memperkuat putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2021/PnN.Smg tanggal 21 September 2021 tersebut. Dimana, MA memutuskan menyatakan Azam bersalah dan menjatuhkan hukuman menjadi 8 tahun 6 bulan. 


    "Atas putusan banding tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kebumen dan Terdakwa Azam Fatoni menyatakan menerima, " ujar Budi Setyawan.



    Budi Setyawan SH MH menjelaskan latarbelakang JPU menerima putusan banding tersebut adalah Majelis Hakim Tingkat banding telah mengambil alih seluruh pertimbangan JPU dalam putusan bandingnya. “Hingga akhirnya putusan banding menambah vonis atau memperberat putusan bila dibandingkan dengan Putusan Tingkat Pertama,” tuturnya yang juga Presiden BEM Undip 2007 itu.


    Usai perkara Azam dinyatakan berkekuatan hukum tetap, Kini Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kebumen sedang menunggu putusan kasasi atas nama Terdakwa H Giyatmo SKep Ners dalam kasus yang sama.


    Sebelumnya diberitakan Azam Fatoni dan Giyatmo dinyatakan bersalah pada perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di PD BPR BKK Kebumen pada tahun 2011 silam. Saat itu,  Azam Fatoni dalam kapasitasnya sebagai Dewan Pengawas telah merugikan negara karena kredit bermasalah kepada Giyatmo sebagai debitur.


    Dalam perkara itu, Jaksa pada Kejari Kebumen menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun. Kemudian diputus oleh Majelis Hakim pada tingkat pertama selama 7 tahun dan 6 bulan. Dalam hal ini baik Penuntut Umum dan Terdakwa sama-sama mengajukan banding. Hingga kemudian dalam putusan banding menjadi 8 tahun dan 6 bulan. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top