• Berita Terkini

    Selasa, 29 Maret 2022

    Perkara Siti Kharisah Dinyatakan Inkrah


    KEBUMEN(kebumenekspres.com) - Perkara dugaan pemecahan paket pekerjaan atau kegiatan pada Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Kebumen Tahun 2019 telah selesai. Putusan Pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau in kracht van gewisdje.


    Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasehat Hukum tidak mengajukan banding atas putusan itu. 

    JPU menerima putusan dikarenakan Majelis Hakim telah mengambil alih seluruh pertimbangan hukum dari JPU dalam surat tuntutan. Selain itu vonis hukuman pidana yang dijatuhkan juga telah lebih dari dua pertiga  tuntutan.


    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kebumen Drs Fajar Sukristyawan SH MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidus) Budi Setyawan SH MH menyampaikan Ir Hj Siti Kharisah MM (SK) diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah di lingkungan Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan UKM Kebumen Kebumen Tahun 2019. Ini dengan total anggaran hampir mencapai Rp 1 miliar. 


    “Adapun modus yang digunakan adalah memecah paket kegiatan menjadi senilai dibawah Rp 200 juta. Ini agar menghindari lelang atau tender,” tutur Budi yang juga Pegiat Komunitas Jagaraga (Kebumen Runners) itu. 


    Adapun vonis putusan pidana terhadap Siti Kharisah yakni pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsidiair 3 bulan kurungan. Atas Denda yang dijatuhkan tersebut, terpidana berupaya untuk membayar kepada kas negara. “Dalam pelaksanaan putusan itu, terpidana dalam kondisi sehat dan siap menjalani hukuman yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim,” ungkapnya.


    Sekedar mengingatkan Hj Siti Kharisah divonis 4 tahun dan denda Rp 200 Juta Subsidiair 3 bulan Kurungan. Sidang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang.


    Sidang dilaksanakan dengan Hakim Ketua Rochmat SH MH. Ini dengan Hakim Anggota Najendra SH MH dan Anggraini SH MH. Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Budi Setyawan SH MH yang merupakan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kebumen.

    Adapun Amar Putusannya yakni  Nomor 78/Pidsus-TPK/2021/PN. Putusan hakim tersebut lebih ringan enam bulan dari tuntutan JPU. Sebab JPU sendiri menuntut Hj Siti Kharisah dengan penjara 4 tahun 6 bulan serta denda 200 juta subsidiair 3 bulan.

    Dalam Amar Putusan Majelis Hakim menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Ini  sebagaimana dalam dakwaan kesatu Pasal 12 huruf i Undang-undang TPK tentang Benturan Kepentingan Dalam Pengadaan Barang dan Jasa. (mam) 


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top