• Berita Terkini

    Senin, 21 Maret 2022

    Polisi Gencarkan Kebumen "Zero" Knalpot Brong


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Setelah berlangsung selama 14 hari, Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi Polres Kebumen 2022 akhirnya dinyatakan usai. Meski begitu, sosialisasi untuk tidak menggunakan nakan knalpot brong masih terus digencarkan oleh Polres Kebumen.


    Seperti Senin (21/3), sejumlah personel Sat Lantas Polres Kebumen membagikan selebaran kepada warga dan pengguna jalan pada sejumlah jalan protokol dalam kota. 


    Isi selebaran itu, ajakan untuk patuh dan tertib berlalu lintas, serta tidak memasang knalpot bersuara bising dalam kesehariannya. Kegiatan itu sekaligus bentuk penggalangan dukungan dari masyarakat agar Kebumen zero knalpot brong. 

    Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas Polres AKP Tugiman menyampaikan, hasil monitoring yang dilakukan Polres Kebumen, masih ditemukan warga tetap memasang knalpot brong untuk harian meski telah dilarang. 

    "Sosialisasi ini akan terus kita gencarkan hingga Kebumen zero knalpot brong. Knalpot brong cukup mengganggu jika digunakan untuk harian," jelas AKP Tugiman, Senin (21/3).

    Sejalan dengan Polres Kebumen, warga masyarakat juga ikut mendukung agar Kebumen steril dari knalpot brong, karena suaranya yang cukup mengganggu ketertiban umum. 


    Knalpot brong boleh digunakan namun sesuai tempatnya, yakni untuk kepentingan kompetisi. Penggunaan knalpot brong melanggar Undang-undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 Ayat 1.


    Selanjutnya aturan penggunaan knalpot kendaraan juga diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Dalam peraturan ini, disebutkan bahwa motor yang berkubikasi 80-175 cc, tingkat kebisingannya adalah 80 dB. Sedangkan untuk motor di atas 175 cc maksimal bisingnya adalah 83 dB.


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top