KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Unit Reskrim Polsek Sempor mengungkap kasus pencurian mesin kapal yang terjadi di Desa/Kecamatan Sempor tahun 2020 lalu. Untuk kasus ini, polisi mengamankan ER (29) yang kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo menyampaikan, ER tak lain tetangga dari AS (58) yang mesin kapalnya hilang dicuri.
"Dari hasil penyelidikan di lapangan, akhirnya kami berhasil mengamankan tersangka yang diduga kuat melakukan pencurian mesin kapal milik korban," jelas Wakapolres didampingi Kapolsek Sempor Iptu Sumaryono saat jumpa pers kasus tersebut, Senin (28//2022).
Pengakuan tersangka, mesin kapal Merk Suzuki, Nomor seri DT9.9A/DT15A, warna hitam dicuri dengan cara digergaji pada bagian rantai yang mengait mesin, saat kapal tengah bersandar di Waduk Sempor Kabupaten Kebumen. Kejadian itu terjadi pada April 2020.
Selanjutnya, mesin kapal yang sebenarnya bernilai kurang lebih Rp 25 juta itu dijual kepada salah seorang nelayan di Kabupaten Cilacap seharga Rp 9 juta. Uang hasil penjualan selanjutnya digunakan tersangka untuk kepentingan sehari-hari.
Selain mengamankan tersangka, Polsek Sempor berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah tangki bahan bakar warna merah dan satu unit mesin kapal, Merk Suzuki, Nomor seri DT9.9A/DT15A, warna hitam.
Kepada polisi, tersangka selalu gelisah selepas mencuri. Bahkan tersangka sempat kabur ke luar kota untuk menghilangkan jejak. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.(win/cah)