(kebumenekspres.com) KABUPATEN BOGOR -- Gubernur Ridwan Kamil
menegaskan kebijakan Ramadan dan mudik di Jabar mengikuti arahan Pemerintah
Pusat.
"Saya kira kalau urusan COVID-19
secara nasional kami tidak ada kewenangan khusus di level provinsi. Maka kita
dan warga harus mengikuti arahan dari Pemerintah Pusat," ujar Ridwan Kamil
ditemui saat kunjungan kerja ke Kabupaten Bogor, Kamis (24/3/2022).
Saat ini kurva pandemi menunjukkan tren
menurun sehingga Pemerintah Pusat memberikan berbagai kelonggaran aktivitas
termasuk ritual ibadah Ramadan.
Begitu pun dengan mudik, Pemerintah Pusat
sedang mempertimbangkan vaksin ketiga (booster) sebagai syarat warga untuk
dapat mudik.
Diketahui tes antigen dan PCR sebagai
syarat bagi pelaku perjalanan luar negeri dan transportasi darat, laut, udara
telah lebih dulu ditiadakan kecuali bagi orang yang belum divaksin lengkap (dua
dosis) maupun booster.
Sebagai konsekuensi berbagai kelonggaran,
maka warga harus semakin disiplin prokes dan segera melindungi diri dengan
vaksin lengkap.
"Intinya silakan melakukan apa saja
termasuk mudik asal jaminan sudah divaksin, itu menguatkan keyakinan kita bahwa
pada saat berinteraksi kita yakin sudah dilindungi oleh vaksin," ujar Kang
Emil.
Diketahui pada Lebaran tahun 2021,
Pemerintah Pusat masih mengetatkan aturan mudik mengingat kasus penularan masih
cukup tinggi dan tingkat vaksinasi masih rendah.(*)