KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Pengacara Yuli Ikhtiarti SH akan pegang kata-kata Bupati Kebumen H Arif Sugiyanto SH. Ini terkait pembangunan Shrimp Estate. Dimana sebelumnya Bupati telah menyampaikan jika tidak ada satu jengkal pun tanah milik warga yang akan dirugikan. Pemerintah membangun Shrimp Estate di atas miliknya sendiri.
Selain itu juga penyampaian dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kelautan dan Perikanan Joni Hernawan yang menyatakan luas tanah yang dikelola 11 warga itu jumlahnya sebesar 4,8 hektar. Adapaun tanah itu di luar lahan 100 hektar yang sudah fix akan dibangun Shrimp Estate di wilayah Kecamatan Petahanan dan Klirong.
Pihaknya juga menegaskan tanah yang dikelola oleh 11 warga adalah milik pemerintah. Namun sebenarnya tidak masuk dalam wilayah 100 hektar tanah yang akan dibangun shrimp estate. Hanya saja berdekatan. Pemerintah tidak akan menyerobot tanah yang kini dikelola oleh 11 warga tersebut.
Sebagai Pengacara dari 11 orang Warga Tegalretno Petanahan, Yuli menegasan pihaknya akan memegang kata-kata Bupati dan Pemerintah Kebumen. Dimana pembangunan Shrimp Estate tidak akan merugikan warga dan tidak berada pada bidang 11 tanah warga yang menjadi kliennya. “Saya akan pegang kata-kata tersebut,” tuturnya, Selasa (15/3/2022).
Yuli menegaskan selama ini pihaknya tengah membantu kliennya yang tengah mengurus Sertifikat Hak Pakai di BPN Kebumen. Hak pakai itu diperpanjangan hingga tahun 2014. Pada tahun 2014 lalu, warga juga telah mengajukan pengurusan perpanjangan hak pakai itu..
“Pada 14 Juli 2015 atas dasar pengajuan perpanjangan hak pakai dari pemberi kuasa telah diterima oleh BPN Kebumen. Selain itu BPN Kebumen telah mengeluarkan kuitansi pembayaran untuk pengajuan perpanjangan hak pakai yang dimaksud,” ungkapnya.
Namun demikian meski telah terbit kuitansi dari BPN Kebumen hingga kini sertifikat yang dimaksud belum juga keluar. Terkait dengan hal tersebut pihaknya juga telah melayangkan somasi kepada BPN Kebumen. “Untuk menguatkan somasi kami lampirkan salah satu foto copy bukti pemberkasan, kuitansi dan peta lokasi tanah,” ucapnya.
Pihaknya berharap BPN segera menerbitkan Sertifikat Hak Pakai atas tanah kepada para Pemberi Kuasa. Sebab sudah memenuhi segala persyaratan dalam pengajuan perpanjangan hak atas tanah tersebut, dan telah dikeluarkan kuitansi pembayaran yang sah dari BPN. (mam)