KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Pemkab Kebumen memastikan tidak ada warga yang dirugikan dalam pembangunan tambak udang modern(shrimp estate) di Desa Tegalretno, Kecamatan Petanahan.
Hal itu terungkap usai digelar audensi Bupati Kebumen, Arif Sugiuyanto dengan warga yang terdampak pembangunan shrimp estate di Kantor Kecamatan Petanahan, Senin (14/3/2022). Hadir saat itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kelautan dan Perikanan Joni Hernawan serta kuasa hukum warga, Yuli Ikhtiarto, Camat Petanahan Edy Purwoko, Kepala Desa Tegalretno, Supriyanto, serta para tokoh masyarakat setempat.
Pertemuan ini sekaligus menyikapi adanya kejadian sebelumnya dimana ada 11 warga yang melayangkan somasi Badan Pertanahan Negara (BPN) Kebumen berkaitan dengan Perkara Perpanjangan Hak Pakai Tanah Garapan yang telah bersertifikat Hak Pakai.
Martomiharjo (74) warga Desa Tegalretno mengatakan dirinya memakai hak guna lahan milik pemerintah tersebut sejak tahun 1968. Saat itu dirinya menjabat sebagai pamong desa dan konon lahan yang berada di pesisir selatan itu adalah lahan tambahan garapan bengkok desa. "Nek jaman riyin niku kulo pamong, hak guna pakai mbayar sertifikat Rp 750, dan sekarang nggak mbayar, kulo garap nanem jagung," katanya.
Masih ujar Martomiharjo, ia sepakat dan bersedia mengembalikan hak guna tanah untuk pembangunan shrimp estate. Ia merasa tanah yang digarapnya buka miliknya namun milik pemerintah. "Nggih kulo serahkan monggo lah, saya tidak nuntut apa apa karena merasa mukan milik saya," ujarnya didampingi Anas Hudi salah satu tokoh masyarakat Desa Tegalretno.
Sementara itu, Yuli Ikhtiarto dalam kesempatan itu menyampaikan, bisa memahami bahwa tanah yang akan dibangun shrimp estate adalah tanah pemerintah bukan tanah milik warga. Kemudian tanah yang saat ini masih dikelola warga juga tidak masuk dalam wilayah 100 hektar yang akan dibangun kawasan tambak udang modern.
"Jadi benar bahwa tanah yang saat ini dikelola oleh warga memang bukan miliknya. Warga hanya dapat hak guna pakai. Tanah itu tanah milik pemerintah yang terkena dampak dalam pembangunan shrimp estate," ujarnya.
Kemudian lanjut, Yuli, saat ini status hak pakai dari tanah yang dikelola oleh 11 warga itu sudah habis. Dan masih menunggu dikeluarkannya perpanjangan sertifikat hak pakai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kebumen yang sudah diajukan pada 2015 lalu.
"Tanah itu masih menunggu sertifikat hak pakai dari BPN. Saya juga masih meminta agar tanah 11 bidang yang dikelola oleh warga itu tidak masuk dalam proyek pembangunan shrimp estate, dan tadinya komitmennya kita saling menjaga satu sama lain," terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kelautan dan Perikanan Joni Hernawan mengatakan, luas tanah yang dikelola 11 warga itu jumlahnya sebesar 4,8 hektar. Ia menegaskan, tanah itu di luar lahan 100 hektar yang sudah fix akan dibangun shrimp estate di wilayah Kecamatan Petahanan, dan Klirong.
"Saya jelaskan bahwa tanah yang dikelola oleh 11 warga itu adalah milik pemerintah, dan sebenarnya tidak masuk dalam wilayah 100 hektar tanah yang akan dibangun shrimp estate. Hanya saja berdekatan. Warga masih ada yang khawatir," ujar Joni.
Pemerintah kata Joni, tetap akan membangun shrimp estate di atas tanah 100 hektar itu yang sudah bersertifikat. Artinya, kalau pun ada masyarakat belum sepaham, maka pemerintah tidak akan menyerobot tanah yang saat ini dikelola oleh 11 warga tadi.
"Jadi tanah 4,8 hektar yang dikelola 11 warga tadi itu sebenarnya tidak masuk dalam 100 hektar tanah yang akan kita bangun. Yang 100 hektar itu tidak ada masalah, sudah bersertifikat, dan kita akan membangun shrimp estate di tanah seluas itu. Tanah milik pemerintah," terangnya.
Karena itu, dalam pertemuan ini, Bupati, kata dia, ingin berdialog atau bermusyawarah dengan warga terkait adanya pembangunan shrimp estate, agar tidak ada satu pun warga yang merasa dirugikan. "Alhamdulillah hari ini sudah ada pertemuan dengan warga, komitmen beliau jelas jangan sampai ada warga yang dirugikan. Bahkan dari pembangunan ini, Bupati menegaskan akan memperkerjakan tenaga lokal, dan bisa menghidupkan ekonomi masyarakat," jelasnya.
Sementara itu, Bupati Arif menambahkan, pertemuan antara dirinya dengan warga dan pengacara berlangsung sangat cair, santai. Mereka diajak makan soto bersama. "Pembahasannya masih sama kaya kemarin, hari ini makan soto saja ramai-ramai, kalau enak besok nambah lagi," singkatnya.
Pada pertemuan sebelummya dengan warga Tegalretno di lokasi pembangunan shrimp estate Jumat kemarin, Bupati sebenarnya sudah menyatakan, tidak ada satu jengkal pun tanah milik warga yang akan dirugikan. Pemerintah membangun shrimp estate di atas miliknya sendiri.
"Masih ada yang beranggapan isu di masyarakat tanah yang akan dipakai ngambil tanah masyarakat. Saya pastikan itu tidak benar. Tidak ada satu jengkal pun tanah milik warga yang dirugikan. Semua tanah yang dipakai milik pemerintah daerah. Bagi warga yang belum bisa memahami, Bupati siap untuk berdiskusi dimanapun tempatnya," ujat Bupati itu.
Pembangunan Shrimp Estate atau kawasan tambak udang modern ini diyakini bakal memberikan dampak kesejahteraan masyarakat, karena jika biasanya dalam 1 hektar petani hanya bisa menghasilkan 5-10 ton udang. Namun dengan Shrimp Estate ini hasil panennya akan meningkat menjadi 40 ton. Pembangunan rencana akan dimulai pada April 2022. (fur)