(kebumenekspres.com) KOTA BANDUNG --
Sebanyak 10 partai politik yang memiliki kursi di DPRD Provinsi Jawa Barat
mendapatkan bantuan keuangan dari Pemda Provinsi Jabar.
Penandatanganan dan penyerahan berita acara
pencairan bantuan keuangan dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat dengan 10
pimpinan Parpol di Aula Barat Gedung Sate, Senin (18/4/2022). Adapun 10 Parpol
tersebut adalah Partai Gerindra, PDI Perjuangan, PKS, Golkar, PKB, Demokrat,
PAN, Nasdem, PPP, dan Perindo.
Bantuan keuangan untuk Parpol ini
berdasarkan Undang-undang No 2 tahun 2011 atas perubahan Undang-undang No 2
tahun 2008 tentang Partai Politik, di mana ada hak Parpol menerima bantuan
keuangan dari pemerintah. Adapun bantuan yang hari ini diserahkan sudah
memenuhi persyaratan administrasi dan telah diterimanya LHP dari BPK terhadap
pertanggung jawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan Parpol dari APBD
Provinsi Jabar tahun anggaran 2021.
Dalam sambutannya, Ridwan Kamil menuturkan,
indeks kondusivitas Jabar yang skornya tinggi hampir 90 tak lepas dari peran Parpol
yang lebih mengedepankan musyawarah. Menurutnya, keberlangsungan kondusivitas
Jabar mayoritas ditentukan oleh kondusivitas politik.
"Indeks kondusivitas Jabar skornya
hampir 90 ini berkat peran para pimpinan parpol yang rajin bermusyawarah
semata-mata karena cinta Jabar," tuturnya.
Kang Emil, sapaan akrabnya berharap,
kondusivitas tersebut dapat terjaga hingga tahun politik 2024. Menurutnya,
menjelang tahun 2024 kebutuhan Parpol akan meningkat khususnya untuk
konsolidasi dan kaderisasi.
"Menjelang 2024 pastilah kebutuhan
Parpol meningkat untuk konsolidasi, kaderisasi, kedaerahan dan lainnya,"
ujar Kang Emil.
Untuk itu Gubernur mengusulkan bantuan
keuangan parpol ditingkatkan namun harus seiring dengan pulihnya perekonomian
pascapandemi covid-19.
"Anggaran buat parpol terlalu sedikit
per suaranya kalau sekarang Rp 2.500 saya kira bisa dievaluasi seiring ekonomi
membaik, pendapatan daerah juga kembali naik dan kita naikkan juga segala
urusan," sebut Kang Emil.(*)