KEBUMENEKSPRES.COM, JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) untuk pemberlakukan larangan CPO, RPO, RBD Palm Olein, Pome, dan Used Cooking Oil pukul 00.00 WIB.
Hal ini disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Rabu (27/4/2022)
"Kebijakan tersebut akan berlaku 28 April 2022 pukul 00.00 WIB dan akan berlaku sampai harga minyak curah bisa dicapai Rp14 ribu per liter," pungkasnya. (*)
Berita Terbaru :
- Bupati Kebumen Shalat Ied di Alun-alun Pancasila
- BNPB Salurkan Bantuan Bencana untuk Kebumen Rp 200 Juta
- Pedagang Pasar Tumenggungan Sebut Lebaran tahun ini tak Seramai Edisi Sebelumnya
- Polres Kebumen Terjunkan 146 Personel Amankan Malam Takbiran
- Lebaran, Warga Kebumen Berburu Ketupat di Pasar Tumenggungan
- Gelar Orasi Sambil Bagikan Takjil, Gerrak Ajak Warga Dukung RUU TNI
- Tim Futsal Selang Kembali Merajai Turnamen Futsal Fort Ramadhan 2025