(kebumenekspres.com) KOTA BANDUNG --
Gubernur Ridwan Kamil menyerahkan 502 sertifikat tanah wakaf kepada masyarakat
yang tersebar di kabupaten/kota Jawa Barat. Tanah wakaf yang disertifikatkan
kebanyakan digunakan untuk masjid, tanah makam, pesantren maupun akses
peribadatan umat Muslim.
Gubernur menyerahkan sertifkat tanah wakaf
tersebut bersamaan dengan Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang menerahkan 3.152
sertifikat tanah akaf di seluruh Indonesia.
"Hari ini penyerahan simbolis oleh
Bapak Wakil Presiden, dilanjutkan oleh kami di daerah agar semua aset tanah
nonpribadi yang sifatnya umum yang berasal dari wakaf ini ada
sertifikatnya," ujar Ridwan Kamil, di Kota Bandung, Senin
(25/4/2022).
Masyarakat yang mendapatkan setifikat tanah
wakaf terbanyak di Kabupaten Subang sebanyak 176 sertifikat, Kabupaten Tasikmalaya
(117 sertifikat) Kabupaten Sukabumi (33 sertifikat), Kota Bekasi (26
sertifikat), Kota Depok dan Kabupaten Karawang masing-masing 18 sertifikat,
serta sisanya daerah lain.
Ridwan Kamil mengapresiasi kinerja
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah
Jawa Barat yang dalam tempot kurang dari
setahun berhasil menerbitkan 1.500 sertifikat tanah. Gubernur berharap ada
percepatan karena masih ada 100 ribuan tanah yang belum tersertifikasi di Jawa
Barat.
"Jawa Barat sendiri sampai April ini
sudah ada 1.500-an sertifikat yang sudah diterbitkan. Tolong terus ditingkatkan
karena masih ada lebih 100 ribu belum tersertifikat," kata Gubernur.
Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin menegaskan
Pemerintah terus berkomitmen memberikan kepastian hukum hak atas tanah di
seluruh Indonesia, yaitu dengan mendaftarkan serta menyertfikatkan tanah-tanah
milik masyarakat tanpa terkecuali. Dalam hal ini, Pemerintah juga mempercepat
menyertifikatkan tanah wakaf untuk
masjid, tanah makam, pesantren maupun akses peribadatan umat muslim.
Program sertifikasi tanah wakaf membantu
masyarakat memperoleh hak miliknya, serta mengurangi konflik horizontal di
masyarakat.
"Sertifikasi tanah wakaf menjadi
panduan bagi unsur-unsur pelaksanaan di lapangan, lalu sertifikasi dan
peningkatan kompetensi nadzir (pengelola harta). Sosialiasi terkait edukasi
tanah wakaf serta pentingnya aspek legalitas tanah untuk proteksi maupun juga
optimalisasi kemanfaatan aspek wakaf harus dilakukan dengan berkelanjutan ini penting
di dlam masalah hukum," ungkapnya.
Wapres menegaskan, peruntukan tanah wakaf
tidak terbatas pada kegiatan peribadatan umat muslim saja tetapi dapat
dioptimalkan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan mendorong pertumbuhan
ekonomi nasional secara umum.(*)