• Berita Terkini

    Selasa, 12 April 2022

    Kebumen Tiadakan Peringatan May Day 2022


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Peringatan Hari Buruh atau May Day tahun 2022 di Kebumen tidak dilaksanakan acara pengingatan. Bukan lantaran Corona, melainkan berdekatan dengan Hari Raya Idul Fitri. Sebagai gantinya, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kebumen akan konsentarasi memantau Tunjangan Hari Raya (THR).


    Sekdar informasi, May Day jatuh setiap tanggal 1 Mei. Pada tahun 2022 ini tanggal 1 Mei jatuh 1 pada satu hari sebelum hari raya atau bertepatan dengan 29 Ramadan.  Hal inilah yang menjadi alasan peringatan tidak dilaksanakan untuk tahun 2022.


    Ketua DPC KSPSI Kebumen Akif Fatwal Amin menyampaikan khusus tahun 2022 ini peringatan May Day tidak dilaksanakan.  Sebagai gantinya KSPSI akan fokus pada pemantauan implementasi THR. “Kali ini jatuh pada H-1 lebaran, hal ini yang membuat peringatan tidak dilaksanakan,” tuturnya, Senin (4/4/2022).


    Dijelaskannya THR Keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha. Ini kepada kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan. Hari Raya Keagamaan disesuaikan dengan agama yang diakui di Indonesia. 


    Untuk Muslim THR jatuh pada Lebaran Idul Fitri. Sedangkan Kristen Katolik dan Protestan jatuh pada Natal. Nyepi untuk Agama Hindu dan Waisak untuk Agama Budha, selain itu ada Imlek untuk yang beragama Konghicu. “Masing-masing berhak mendapatkan THR sekali dalam setahun pada saat hari raya keagamaan,” jelasnya. 


    Akif juga menegaskan tidak seperti tunjangan lain yang merupakan kebijakan perusahaan dan bersifat opsional  dalam artian boleh diberikan dan boleh tidak. THR adalah bagian dari kebijakan pemerintah di bidang pengupahan yaang bersifat wajib. “Artinya, pengusaha tidak bisa mengelak dari kewajiban membayar THR,” tegasnya.

    Adapun ketentuan THR sebagai kewajiban pengusaha tersebut ditegaskan dalam Pasal 9 ayat 1 PP Pengupahan.  Setiap karyawan yang telah bekerja di perusahaan sekurang-kurangnya 1 bulan berhak menerima THR keagamaan. Syarat lainnya adalah karyawan memiliki hubungan kerja PKWTT maupun PKWT, tanpa membedakan apakah karyawan tetap, kontrak, atau harian lepas.


    Akif juga berharap kepada pemerintah untuk turut serta dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan THR. Sehingga hak-hak pekerja atau buruh dapat diterima sesuai dengan semestinya. 

    Di bagian lain,Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengklaim bakal ada 150 ribu orang yang akan mengikuti aksi Mayday Hari Buruh atau May Day tahun ini.


    Rencananya, aksi digelar pada 14 Mei. Di Jakarta, aksi bakal dipusatkan di Stadion Gelora Bung Karno (GBK) atau Jakarta International Stadium (JIS).

    "Mayday akan digeser dari 1 Mei ke 14 Mei oleh para buruh dan elemen lainnya. Mayday akan dilakukan di Jakarta sebagai pusat," ujar Said saat konferensi pers daring, Selasa (12/4).


    "Rencananya di GBK atau Jakarta Internasional Stadium (JIS), [massa sekitar] 100 ribu sampai 150 ribu orang dari Jabodetabek," sambungnya.

    Selain itu, elemen buruh juga akan menggelar aksi di depan Gedung DPR dan Istana Negara menyuarakan penolakan perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode.

    "Menolak masa perpanjangan jabatan atau presiden 3 periode, menolak Omnibus Law atau UU Ciptaker, dan menghentikan pembahasan Omnibus Law UU Ciptaker," kata Said.

    Said Iqbal menyebut aksi Mayday akan digelar di 33 provinsi secara serempak seperti tahun-tahun sebelumnya. Tak hanya di Jakarta. Berbagai elemen, serikat pekerja, hingga serikat petani akan ikut serta.

    Biasanya, perayaan Hari Buruh digelar setiap 1 Mei. Namun, tahun ini bertepatan dengan Idulfitri sehingga digeser ke tanggal 14 Mei."Mayday ini rangkaian dari aksi-aksi yang digelar sebelum lebaran. Oleh karena itu, [aksi] ini juga serempak dilakukan di 33 provinsi lainnya," papar Said.(mam)



    Berita Terbaru :


    Scroll to Top