KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Peluncuran Program REHAB (Rencana Pembayaran Iuran Bertahap) dalam pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) menjadi salah satu inovasi terbaru yang dikeluarkan BPJS Kesehatan. Inovasi ini digadang menjadi terobosan dalam meningkatkan kolektibilitas iuran JKN-KIS.
Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Kebumen, Dendly Marchya, menyampaikan, Program Rehab adalah program yang memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.
“Program ini hadir sebagai langkah dalam mengatasi rendahnya ability to pay peserta PBPU khususnya di masa pandemi Covid-19. Bahwa saat ini keaktifan Peserta PBPU masih dinilai rendah dikarenakan tingginya peserta yang menunggak membayar iuran,” ungkap Dendly (06/04).
Ia lantas menjelaskan syarat mengikuti Program Rehab. Pertama yaitu peserta memiliki tunggakan iuran lebih dari 3 bulan (4-24 bulan). Kedua, peserta dapat mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165. Ketiga, pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari, pendaftaran sampai dengan tanggal 27. Keempat, maksimal periode tahapan pembayaran selama 1 siklus program adalah 12 bulan.
Sementara untuk langkah dalam Aplikasi Mobile JKN dijelaskannya, peserta terlebih dahulu mendownload aplikasi Mobile JKN. Kemudian peserta memilih menu Pembayaran Tunggakan Bertahap. Dilanjutkan memasukan jangka waktu pembayaran iuran. Setelahnya sistem akan mensimulasikan besaran tunggakan yang akan dibayarkan oleh peserta. Lalu peserta menyetujui syarat dan ketentuan berlaku. Dan terakhir peserta melakukan pembayaran iuran pada seluruh kanal pembayaran.
“Program Rehab mudah untuk diikuti dan sangat bermanfaat. Peserta yang menunggak dapat melakukan pembayaran iuran JKN-KIS dengan mekanisme mencicil sehingga memberikan kesempatan untuk dapat segera mengaktifkan kepesertaannya kembali ketika seluruh tunggakan iuran sudah lunas,” terang Dendly.
Ia menambahkan berdasarkan data per Maret 2022, kolektibilitas iuran segmentasi PBPU dan BP sebesar 86,62%. Dendly berharap masyarakat yang menunggak iurannya dengan bijak segera melunasi tunggakan yang ada. Salah satunya dengan memanfaatkan Program Rehab. Tujuannya agar kepesertaan JKN-KIS kembali aktif dan peserta bisa memanfaatkan kembali layanan kesehatan.
Sementara itu, Siti Sofingah, warga Rowokele Kebumen, salah satu peserta yang menggunakan Program Rehab mengaku terbantu dengan adanya program ini. Sebelumnya ia mengetahui adanya Program Rehab dari teman, ia pun mencoba memanfaatkannya karena memiliki tunggakan iuran JKN-KIS.
“Program Rehab membantu saya dan keluarga karena diberikan keringanan untuk mencicil tunggakan iuran JKN-KIS. Saya berkomitmen akan melunasi tunggakan iuran dalam jangka waktu 6 bulan,” ungkap Siti.
Diceritakannya kronologis tunggakan iuran terjadi karena orang tua lupa membayar iuran JKN-KIS. Ia berharap melalui Program Rehab ia bisa melunasi tunggakan iurannya dan bisa merasakan kembali manfaat layanan kesehatan. Ia juga berharap semoga kedepannya kualitas layanan Program JKN-KIS bisa lebih baik lagi. (fur)