• Berita Terkini

    Minggu, 10 April 2022

    Ormas dan Tempat Ibadah di Kebumen Diguyur Rp 5,2 Miliar




    KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Pemerintah Kabupaten Kebumen pada tahun 2022 ini, menyalurkan dana hibah senilai Rp 5,2 miliar untuk sejumlah organisasi masyarakat (Ormas) dan juga tempat ibadah. Dana tersebut sudah disalurkan secara simbolik oleh Bupati Kebumen Arif Sugiyanto kepada masing-masing penerima di Pendopo Kabumian, pada Jumat (8/4)


    Adapun penerima kemarin masing-masing BAZNAS Kabupaten Kebumen dan Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten Kebumen. Dua lembaga ini mendapat alokasi dana masing-masing Rp 400 juta. Kemudian  dana sebesar 1, 775 miliar disalurkan kepada YPPNU, PD Aisyiyah, Pondok Pesantren Al Hidayah , Wonoyoso, Kelurahan Bumirejo, 

    Kecamatan Kebumen, Pondok Pesantren Salafiyah, Kelurahan Bumirejo Kecamatan Kebumen, Pondok Pesantren Darussa’adah, Desa Kritig Kecamatan Petanahan.


    Dan, dana Rp 3, 073 miliar diperuntukan untuk hibah kepada 13 Gerja, 4 Madrasah Diniyah, 35 Masjid, 62 Musholla, 11 TPQ dan 1 Vihara. Bantuan diberikan non tunai atau dikirim melalui rekening lembaga penerima hibah.

    "Pemberian dana hibah ini adalah untuk penguatan lembaga-lembaga keagamaan dan sarana keagamaan agar lebih berdaya dalam menjalankan program-program keumatan. Ini terus kita dorong agar lebih maju, dan lebih Semarak," ujar Bupati.

    Bupati berharap, dana hibah Rp5,2 Miliar itu bisa digunakan sebagai mana mestinya, tidak disalahgunakan dan harus memperhatikan asas keadilan, kepatuhan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.


    "Pesan saya, selaras dengan program pemerintah tersebut, perlu saya sampaikan sekaligus ingatkan kepada penerima bantuan hibah agar melaksanakan prinsip tertib administrasi, tertib keuangan, dan tertib waktu," jelas Bupati.


    Bupati mengingatkan, para penerima bantuan diminta memenuhi syarat administrasi. Termasuk peruntukan anggaran harus terinci, dan penyampaian pertanggungjawaban pun harus tepat waktu. Sebab, hibah tersebut bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dengan tepat sesuai ketentuan perundang-undangan.(fur)



    Berita Terbaru :


    Scroll to Top