• Berita Terkini

    Kamis, 28 April 2022

    PCNU Kebumen: Panitia Zakat Fitrah Dihimbau Dapat Pengesahan dari Baznas


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Ketua PCNU Kebumen, dan Wakil Ketua Yayasan Masjid Agung Kauman Kebumen KH Moh Dawamuddin Masdar mengimbau kepada seluruh panitia zakat fitrah untuk mendapat pengesahan atau ijin dari Baznas. Pasalnya ini agar sesuai aturan perundang-perundangan dan syar’i.


    Seperti diketahui bersama, sudah menjadi tradisi di Mushola, Masjid,  Majelis Taklim, Sekolah maupun Madrasah membentuk panitia Zakat Fitrah.  Namun demikian secara fiqh belum memenuhi syarat ketentuan Syar,'i  atau Hukum Islam


    KH Dawam menegaskan dengan kata lain panitia zakat fitrah yang dibentuk tanpa disahkan oleh Badan Zakat Nasional dan Lembaga Amil Zakat (Baznas atau LAZ)  maka panitia zakat fitrah tersebut secara syar'i. Ini artinya belum bisa disebut sebagai amil. 


    “Dalam hal ini konsekwensinya panitia zakat fitrah, karena bukan amil maka tidak berhak menerima zakat dari hasil kerja pengumpulannya,” tuturnya, Kamis (28/4/2022).

    Ditegaskanya, Panitia Zakat Fitrah yang tidak disahkan oleh Baznas memiliki risiko syar'i. Dalam hal ini panitia tersebut statusnya hanya wakil dari muzakki atau orang yang mengeluarkan zakat dan bukan Amil.


    “Oleh karena itu saya menghimbau kepada seluruh elemen masysrakat termasuk sekolah dan madrasah agar status amilnya benar-benar legal. Ini supaya minta pengesahan dari Baznas Kebumen,” jelasnya.


    Dijelaskannya, berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 dan PP Nomor 14 Tahun 2014 dijelaskan  bahwa di Indonesia terdapat tiga 3 tipologi pengelola zakat . Pertama adalah Baznas  baik tingkat Nasional, Provinsi maupun Kabupaten/kota. Kedua adalah Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang telah diberi izin oleh Baznas. Sedangkan yang ketiga adalah pengelola zakat perseorangan dalam masyarakat di komunitas  atau wilayah yang belum terjangkau oleh Baznas dan LAZ.


    “Sedangkan Amil zakat dikatakan sah secara Undang-undang dan syar'i adalah amil yang diangkat atau disahkan oleh Imam atau pemerintah. Di Indonesia pemerintah sendiri telah memberikan kewenangan mengelola zakat kepada Baznas. Wallahu a'lam bi al- shawab,” tegasnya.


    KH Dawam juga menegaskan pada prinsipnya  panitia zakat fitrah yang belum  mendapatkan pengesahan dari pejabat yang  berwenang, maka statusnya belum bisa sebagai amil. Selain itu juga belum bisa memenuhi amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 dan PP Nomor 14 Tahun 2014 kalau belum mendapat pengesahan dari Baznas atau LAZ. “Minta pengesahan atau ijin agar sah. Minimal meminta ijin dengan berkomunikasi,” paparnya.


    Pihaknya juga mengimbau kepada Baznas dan LAZ agar gencar mensosialisasikan perihal tersebut. Selain itu juga mempermudah perijinan. Sehingga semua dapat berjalan dengan baik sesuai amanat Undang-undang dan ketentuan Syar’i,” ucapnya. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top