KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Memastikan warga dan Umat Islam khusuk menjalankan ibadah puasa, Polres Kebumen menggencarkan Operasi Kepolisian Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Salah satunya, menyasar peredaran minuman keras (miras).
Hasilnya, pada Senin (11/4/2022), Sat Resnarkoba Polres Kebumen mengamankan 145 botol Miras berbagai merek dari salah seorang warga di Kecamatan Ambal.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui PS Kasubsi Penmas Aiptu S Catur Nugraha, menyampaikan diamankannya ratusan botol Miras itu bermula dari laporan masyarakat.
"Awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat jika di Kecamatan Ambal ada yang menyediakan minuman keras. Lalu informasi itu kita tindak lanjuti," ungkap Aiptu Catur, Selasa (12/4).
Barang bukti Miras, saat ini diamankan di Polres Kebumen untuk selanjutnya dilakukan pemusnahan dalam waktu dekat.
Di saat bersamaan, Aiptu S Catur Nugraha menghimbau seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika di daerahnya terdapat warga yang menjual minuman keras. Pelapor akan dijamin kerahasiaannya dan keamanannya. "Laporkan kami jika di sekitar tempat tinggal ada yang menjual minuman keras. Sekecil apapun laporan, bagi kami sangat bermanfaat sekali," katanya.
Selain minuman keras, warga juga diimbau untuk tidak segan melaporkan jika di daerah tempat tinggal ada praktik membuat petasan.
Diketahui bersama, beberapa waktu lalu ledakan petasan yang menyebabkan sejumlah warga meninggal dunia di Desa Ngabean, Kecamatan Ngirit, Kebumen, Jawa Tengah menyita perhatian publik. Petasan yang sebelumnya dipersiapkan untuk memeriahkan momen Lebaran tahun 2021 berujung petaka.
Polres Kebumen tak menginginkan hal serupa terulang. Peran masyarakat sangat diperlukan untuk ikut mendukung keamanan lingkungan dengan segera melapor jika ditemukan warga yang sedang meracik atau menyimpan petasan. (win/cah)