(kebumenekspres.com) KOTA BANDUNG --
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengimbau warga yang menjadi korban atau
mengetahui adanya praktik pungutan liar THR lebaran agar segera melaporkan ke
Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Jabar.
Metode pelaporan yang paling cepat adalah
melalui aplikasi Siberli atau Sistem Informasi Sapu Bersih Pungli.
"Yang terdekat kalau masyarakat kena
pungli THR menjelang lebaran segera lapor tim Saber Pungli Jabar, bisa melalui
aplikasi Siberli," ucap Kang Emil --sapaan Ridwan Kamil-- usai mengukuhkan
kepengurusan Saber Pungli Jabar, di Gedung Sate Bandung, Selasa (19/4/2022).
Kang Emil memastikan Saber Pungli Jabar
akan langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga. Biasanya pungli THR
lebaran dilakukan oleh segelintir oknum yang melakukan tugas tidak dengan
semestinya.
"Baik punglinya yang dilakukan oleh
aparat atau ormas yang tidak semestinya segera laporkan nanti pasti kita tindak
lanjuti sehingga warga Jabar relatif akan tenang," tutur Kang Emil.
Tim Saber Pungli Jabar yang baru dikukuhkan
terdiri dari unsur Polri, Pemda Provinsi Jabar, Kejati, Kodam III/ Siliwangi,
Kanwil Kemenkumham Jabar, BIN Daerah Jabar, perguruan tinggi, hingga unsur
masyarakat.
"Saya tadi mengukuhkan tim Saber
Pungli yang kita rombak menjadi lebih maksimal," ucap Kang Emil.
Tim ini rata-rata per tahun berhasil
menyelesaikan kasus pungli sebanyak 6.500 kasus. Tak hanya penindakan, Saber
Pungli Jabar juga aktif melakukan upaya pencegahan dengan inovasi yang berbuah
penghargaan nasional sebagai unit penanggulangan Pungli terbaik di Indonesia.
"Inovasinya tidak hanya dalam
penindakan tapi pencegahan juga yang akhirnya mendapatkan penghargaan sebagai
unit penanggulangan pungli terbaik di Indonesia Januari 2022 lalu,"
katanya.
Adapun laporan kasus Pungli terbanyak ada
di sektor pendidikan. Kasusnya bisa sampai ke perkara pidana maupun sanksi
kepegawaian sesuai level permasalahan.
"6.500 kasus per tahun ini paling
banyak di sektor pendidikan ada yang jadi perkara ke APH (aparat penegak hukum)
tapi mayoritas diberi sanksi kepegawaian sesuai level permasalahan,"
tuturnya.(*)