(kebumenekspres.com) KOTA BANDUNG --
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melantik Yana Mulyana menjadi Wali Kota
Bandung sisa masa jabatan 2018 - 2023, di Aula Barat Gedung Sate, Kota Bandung,
Senin (18/4/2022).
"Pak Yana Mulyana sekarang sudah resmi
menjadi Wali Kota Bandung definitif sampai akhir masa jabatan tahun 2023,"
ujar Gubernur selepas pelantikan.
Surat keputusan pengangkatan Wakil Wali
Kota Bandung menjadi Wali Kota Bandung tersebut baru diterima Pemda Provinsi
Jabar sekitar minggu lalu dari Menteri Dalam Negeri. Pelantikan pun baru bisa
digelar hari ini.
Yana menggantikan posisi Wali Kota
Bandung Oded M Danial yang meninggal dunia pada 10 Desember 2021.
"Kami baru menerima surat dari
Mendagri. Surat itu memang ditunggu-tunggu, dan (pelantikan) baru bisa digelar hari
Senin ini," kata Ridwan Kamil.
Kang Emil, sapaan akrabnya, meminta Yana
untuk memanfaatkan sisa satu setengah tahun jabatannya dengan sebaik mungkin,
khususnya memaksimalkan pembangunan dengan lebih sering berkomunikasi dengan
Pemda Provinsi Jabar dalam hal dukungan anggaran.
"Di sisa waktu ini saya minta
komunikasi dengan Pemprov ditingkatkan agar pembangunan bisa maksimal baik yang
menggunakan APBD sendiri, maupun dukungan dari Provinsi," tutur Kang Emil.
Dengan memiliki pengalaman sebagai Wakil
Wali Kota, Kang Emil optimistis, politisi partai Gerindra kelahiran Bandung 57
tahun lalu itu bisa langsung bekerja dengan profesional, berintegritas dan
melayani.
"Pak Yana sudah pengalaman sebagai
Wakil Wali Kota, saya titip untuk senantiasa menjaga integritas, pelayanan, dan
profesionalisme," ucapnya.
Kang Emil kemudian mengingatkan bahwa
menjelang tahun politik 2024, suhu di Kota Bandung akan memanas. Oleh karenanya
perlu komunikasi politik yang baik dari kepala daerah agar wilayahnya tetap
kondusif.
"Komunikasi politik menjelang 2024
penting agar Bandung tetap kondusif karena suhu akan memanas. Semoga Bandung
bisa lebih baik dan luar biasa," harap Kang Emil.
Sementara terkait posisi Wakil Wali Kota
Bandung yang saat ini kosong, Kang Emil masih menunggu arahan dari Mendagri.
Jika dimungkinkan ada pendamping Yana, maka prosedur harus ditempuh dari bawah,
hingga persetujuan di DPRD.
"Saya menunggu arahan dari Mendagri,
yang pasti posisi Wali Kota dulu diselesaikan, lalu Wakil Wali Kota kalau memang
memungkinkan," pungkasnya.(*)