(kebumenekspres.com) KOTA DEPOK - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bersama istri sekaligus Ketua TP-PK
K Provinsi Jabar Atalia Paratya Ridwan Kamil mengampanyekan Jawa Barat Berani Cegah Tindakan Kekerasan atau Jabar Cekas, di SMA Negeri 4 Kota Depok, Jumat (8/4/2022).
Dalam sambutannya Gubernur menjelaskan,
pentingnya kesinergian dalam konsep Pentahelix ABCGM (Akademisi, Badan Usaha,
Komunitas, Pemerintahan, dan Media) sebagai upaya dengan semangat
gotong-royong mencegah kekerasan perempuan dan anak.
"Kekerasan terhadap perempuan dan anak
dimanapun itu baik di lingkungan privat, maupun publik kita dorong lebih kuat
lewat kolaborasi ABCGM," kata Ridwan Kamil.
"Maka hari ini Provinsi Jawa Barat
menguatkan sebuah upaya yang sebenarnya sudah dilakukan dengan menguatkan kegotong-royongan
untuk mencegah masalah dalam kehidupan kita, yaitu kekerasan terhadap perempuan
dan anak," ujar Kang Emil, sapaan akrabnya.
Ia juga menyampaikan mengenai 10 Program
Kampanye dalam Jabar Cekas, yakni berani berbicara, berani melapor, berani menolak,
berani mencegah, dan berani berpihak kepada korban.
Tindakan lainnya adalah berani berkata
tidak, berani melawan, berani maju, berani bergerak, dan berani melindungi
korban kekerasan yang menimpa perempuan dan anak.
Menurut Kang Emil, Kampanye Jabar Cekas
sebagai bentuk upaya menekan angka kasus kekerasan yang dialami perempuan dan
anak di Jawa Barat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan
Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jabar I Gusti Agung
Kim Fajar Wiyati Oka mengatakan, berdasarkan data Unit Pelayanan Teknis Daerah
Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jabar, pada 2021 tercatat
505 kasus.
"Jumlah kasus kekerasan pada 2021
mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan jumlah kasus yang diadukan pada
tahun 2020 sebanyak 389 kasus," ujar Kim Agung.
Kim Agung mengakui, perempuan dan anak-anak
sangat rentan menjadi korban kekerasan baik itu psikis, fisik, hingga kekerasan
seksual.
Untuk itu, Kim Agung mengajak seluruh
elemen masyarakat Jawa Barat untuk terlibat aktif dalam upaya penghapusan
kekerasan terhadap perempuan dan anak, yaitu dengan mendorong terwujudnya
kepastian hukum bagi korban kekerasan.
Ketersediaan payung hukum akan memberikan
kejelasan dan kepastian pada penanganan, perlindungan, maupun pemulihan korban
kekerasan seksual melalui Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan
Seksual (RUU TPKS).
"Pesan ini disampaikan untuk
menekankan, bahwa Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang
memuat elemen kunci, yakni kepastian hukum untuk pencegahan, perlindungan dan
pemulihan korban kekerasan seksual harus segera diwujudkan," tegas Kim
Agung.(*/rls)