• Berita Terkini

    Rabu, 13 April 2022

    Tertib Pajak, Gemeksekti Mendapat Apresiasi KPP


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Desa Gemeksekti Kebumen mendapat apresiasi dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kebumen. Pasalnya desa tersebut merupakan desa yang taat dalam membayar pajak Anggaran Dana Desa maupun Dana Desa (ADD dan DD) tahun 2021.


    Pemberian penghargaan dilaksanakan di KPP Pratama Kebumen, Selasa (12/4/2022). Di Kebumen sendiri KPP Pratama memberikan apreasiasi terkait tertib pajak kepada 26 desa.  Setidaknya terdapat satu desa di setiap kecamatan yang mendapatkan apresiasi dari KPP Pratama Kebumen.


    Kepala Desa Gemeksekti Kebumen Suramin menyampaikan rasa terima kasih kepada KPP Pratama. Pihaknya juga mengaku senang dengan adanya perhatian tersebut. Terlebih sebagai kepala desa, pihaknya telah mampu membawa Gemeksekti hingga mendapatkan penghargaan.


    “Penghargaan  tersebut tentunya sangat membuat kami senang. Selain itu lebih bersemangat lagi untuk terus mengikuti aturan yang ada,” tuturnya.


    Disampaikannya, Untuk Desa Gemeksekti Pajak ADD dan DD tahun 2021 mencapai kisaran Rp 110 juta. ini terdiri dari PPh  pasal 22, Pasal 23, Pajak Restoran dan PPN. Sedangan untuk tahun 2020 pajak kisaran mencapai Rp 70 juta. “Semua dibayarkan sesuai dengan aturan yang ada,” paparnya.


    Sebagai Kepala Desa, Suramin juga mengimbau kepala masyarakat untuk senantiasa patuh dalam membayar pajak. Terlebih Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pajak merupakan sebuah kewajiban yang nantinya juga akan kembali kepada masyarakat. “Dana pajak akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk program dari pemerintah,”jelasnya.


    Apa yang diraih oleh Gemeksekti juga mendapat apresiasi dari Camat Kebumen Suis Idawati SSos. Pihaknya menegaskan penghargaan atau apresiasi tentunya diberikan karena sebuah prestasi. Untuk itu selamat kepada Desa Gemeksekti yang telah mendapatkan apresiasi. “Kami sangat senang tentunya. Namun demikian ini harus dipertahankan dan terus ditingkatkan,” ungkpanya.


    Sebagai Camat, pihakya juga mengimbau kepada setiap desa agar senantiasan patuh terhadap pajak. Sebab itu merupakan kewajiban dan keharusan. Jika sampai tidak dilaksanakan tentunya akan mendapatkan sanksi. “Taati aturan yang ada. Jika melanggar tentunya ada konsekwensinya. Selamat untuk Desa Gemeksekti,” ucapnya. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top