(kebumenekspres.com) KOTA BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan
Kamil menanggapi sidang putusan perkara asusila yang dilakukan Herry Wirawan.
Berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung, Herry divonis
hukuman mati.
Gubermur mengemukakan, pihaknya menghormati
putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman mati tersebut.
"Putusan Pengadilan Tinggi yang
menjatuhkan hukuman mati terhadap Herry Wirawan tentu berdasarkan pertimbangan
hukum yang tepat dan adil, sehingga memenuhi rasa keadilan masyarakat,"
kata Ridwan Kamil saat ditemui di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin
(4/4/2022).
Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil juga
menegaskan, Pemprov Jabar tetap memberikan perhatian bagi kepentingan para
korban.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan
Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jabar I Gusti Agung
Kim Fajar Wiyati Oka mengatakan, pihaknya dalam kasus ini antara lain fokus
pada pemulihan psikologi korban dari trauma sangat berat, maupun pendidikan
korban.
"Upaya ini kami lakukan bekerja sama dengan
pemerintah pusat dan Pemerintah Kota Bandung," ujarnya.(*)