KEBUMEN(kebumenekspres.com)- "Menyamar" sebagai karyawan gudang milik PT KAI, empat orang pria menggasak bantalan rel kereta api. Mereka kemudian ditangkap Polisi saat saat membawa bantalan rel kereta api menggunakan mobil pickup di Jalan Sempor Lama, Desa Semanding Kecamatan Gombong
Empat pria yang merupakan warga Kecamatan Kuwarasan, Buayan dan Gombong itupun tak berkutik saat digelandang Unit Resmob Sat Reskrim Polres Kebumen. Mereka kini berstatus tersangka.
Empat tersangka masing-masing PP (32) warga Desa Banjareja, Kecamatan Kuwarasan, SL (21) warga Desa Nogoraji, Kecamatan Buayan, GS (28) warga Desa Kedungpuji, Kecamatan Gombong dan WK (41) warga Kelurahan Wonokriyo, Kecamatan Gombong.
Mereka disangkakan mencuri bantalan rel kereta api di gudang penyimpanan masuk Desa Jatiroto, Kecamatan Buayan, Selasa (14/5/2022). Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti 33 bantalan rel kereta api yang diambil dari gudang tersebut.
Kapolres Kebumen AKBP Burhaauddin dalam keterangan pers menyampaikan, para tersangka diamankan dari kecurigaan saat membawa bantalan rel kereta api menggunakan mobil pickup di Jalan Sempor Lama, Desa Semanding Kecamatan Gombong.
"Beberapa saat setelah mendapatkan informasi pencurian, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Kebumen patroli. Tak lama kemudian, kami dapati tersangka sedang membawa bantalan rel kereta api. Saat diintrogasi para tersangka mengaku jika telah mencuri," jelas AKBP Burhaanuddin didampingi Kasat Reskrim AKP Kadek Pande Apridya Wibisana saat konferensi pers, Rabu (25/5).
Kepada polisi para tersangka mengaku telah mencuri sebanyak kurang lebih 4 kali di gudang tersebut. Selama ini, untuk memuluskan aksinya, para tersangka mengenakan pakaian layaknya karyawan gudang dengan menggunakan rompi, helm proyek, sepatu safety.
Dari empat tersangka yang diamankan, dua berperan sebagai eksekutor mengambil barang dengan cara memasuki gudang yang tidak terkunci. Selanjutnya tersangka lain mengawasi dari luar gudang dan satu lainnya bertugas sebagai driver.
Kini para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), tentang orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (win/cah)